Ketentuan Memilih Formasi PPPK Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id

Ketentuan Memilih Formasi PPPK Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 08 Jul 2021 14:01 WIB
Guru memberikan pelajaran kepada murid saat uji coba belajar tatap muka di kawasan SDN 11 Pademangan Barat, Jakarta Utara, Rabu (7/4). SDN Pademangan Barat 11 memulai uji coba belajar tatap muka bagi siswa kelas V di tengah pandem COVID-19. Protokol kesehatan menjadi hal utama baik bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Memiliki formasi di seleksi PPPK Guru 2021 punya ketentuan yang harus diikuti (Foto ilustrasi: Pradita Utama)
Jakarta -

Para peminat formasi PPPK Guru 2021 sebagai bagian dari seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) masih dapat mendaftarkan diri hingga 21 Juli 2021 nanti lewat Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Peserta yang mendaftar dapat melihat instansi mana saja yang membuka kesempatan melalui menu Daftar Instansi yang Membuka Pendaftaran di beranda ssacsn.bkn.go.id.

Setiap pelamar jalur ini hanya dapat memilih satu formasi pasa satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran. Yang dimaksud dengan periode pendaftaran adalah rentang waktu di mana beberapa instansi membuka pendaftaran secara bersamaan.

Pendaftar nantinya memiliki tiga kali kesempatan Seleksi Kompetensi Teknis. Mengutip dari situs SSCASN 2021, informasi selengkapnya mengenai ketentuan memilih formasi PPPK Guru 2021 dapat disimak di bawah ini.

Siapa saja yang boleh mendaftar?

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemda dan terdaftar sebagai guru di DAPODIK Kemendikbud.

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di DAPODIK Kemendikbud.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum jadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. Ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Ketentuan Seleksi Tes Kesempatan Pertama

1. Tidak boleh melamar ke instansi lain

2. Jika formasi tersedia dan sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, maka harus melamar di formasi tersebut

3. Jika formasi tidak tersedia dan/atau sertifikasi pendidik (serdik) atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, maka dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut

Ketentuan Seleksi Tes Kesempatan Kedua

1. Memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan

2. Peserta yang tidak lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama, honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN, dan guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud tidak dapat melamar ke instansi lain.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud melamar di instansi yang sesuai dengan domisilinya.

4. Bagi peserta yang tak lolos Tes Pertama, maka nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.

Ketentuan Seleksi Tes Kesempatan Ketiga

1. Para peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

2. Semua peserta boleh melamar ke instansi lain.

3. Bila peserta tak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Kedua, maka nilai yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Kedua, dan Ketiga.

Patut diingat juga, pelamar yang mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 saat menjalani masa percobaan tidak diperbolehkan mendaftarkan dirinya kembali ke formasi PPPK Guru 2021.



Simak Video "Belasan Nakes di Tana Toraja Lulus PPPK, Tiba-tiba Dianulir"
[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia