Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru maupun Non Guru telah dibuka sejak 30 Juni kemarin dan ditutup pada Rabu (21/7/2021) mendatang. Nah, bagaimana persyaratan PPPK guru 2021 dan non PPPK guru?
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis BKN, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Nantinya, pengumuman kelulusan PPPK Guru dan Non Guru 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 18-19 Desember 2021.
Berikut ini persyaratan untuk pendaftaran PPPK Guru 2021 dan Non Guru yang dikutip dari Permenpan RB No. 29 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan PPPK Guru dan Non Guru 2021
1.Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
β’ dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
β’ dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
β’ dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
β’ tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK;
10. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.
- Adapun persyaratan PPPK guru 2021 adalah sebagai berikut.
1. Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 yaitu:
- Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
2. Verifikasi tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali;
3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
5. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh
-Minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;
-Minimal direktur atau kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non-pemerintah atau yayasan;
- Tidak boleh bertentangan dengan sistem merit.
Detikers, jangan lupa persyaratan PPPK guru 2021 dan non guru ya. Semoga berhasil!
(pay/pay)