Karhutla di Maluku Bikin Lulusan UPI Tak Ikut Wisuda, Separah Apa?

ADVERTISEMENT

Karhutla di Maluku Bikin Lulusan UPI Tak Ikut Wisuda, Separah Apa?

Trisna Wulandari - detikEdu
Minggu, 18 Okt 2026 19:00 WIB
Sebuah perahu nelayan melintasi kawasan Masjid terapung Al Alam yang mulai tertutup asap di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026). BMKG setempat mengimbau pengguna moda transportasi darat, laut, dan udara di Sulawesi Tenggara agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penurunan jarak pandang akibat kabut asap kiriman dari Maluku dan Papua Selatan yang meningkat pada sore hingga malam hari. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz
Sebuah perahu nelayan melintasi kawasan Masjid terapung Al Alam yang mulai tertutup asap di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026). Daerah ini dapat kiriman asap dari Maluku dan Papua. Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
Jakarta -

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengungkapkan sebanyak 18 orang dari total 33 wisudawan asal Maluku tidak bisa menghadiri prosesi wisuda gelombang IV Tahun 2026 di Bandung. Salah satu penyebabnya adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Maluku.

Berdasarkan data Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD), Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UPI, para wisudawan terhalang untuk datang akibat karhutla, kabut asap, jarak tempat tinggal ke bandara, dan biaya perjalanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu UPI, Prof Dr Vanessa Gaffar, SE, MA, menyatakan keprihatinannya atas kondisi yang berada di luar kendali para lulusan UPI tersebut. Ia berharap lulusan tidak berkecil hati dan mengucapkan selamat atas pencapaian akademik masing-masing lulusan.

Vanessa mengatakan, lulusan yang tidak hadir dalam wisuda pada dasarnya tidak kehilangan status kelulusan maupun hak atas dokumen akademik. Untuk itu, wisudawan bersangkutan dapat mengakses ijazah, sertifikat, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) secara elektronik melalui sistem UPI jika telah memenuhi persyaratan administrasi.

ADVERTISEMENT

"Sebetulnya hanya proses selebrasinya saja mungkin yang tidak bisa hadir, tapi tidak berarti tidak mendapatkan ijazah," ucapnya dalam laman UPI, dikutip Minggu (18/10/2026).

Sementara itu, lulusan yang ingin mengikuti prosesi wisuda, menurut Vanessa, dapat melapor ke pihak program studi masing-masing untuk didata dan diproses. Adapun jadwal wisuda UPI selanjutnya akan digelar pada Desember 2026.

Kebakaran Hutan dan Lahan di Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kehutanan Pemprov Maluku dalam akun resminya mengungkapkan berdasarkan data SIPONGI Kementerian Kehutanan, setidaknya ada 82 titik panas (hotspot) di Maluku per Rabu (14/10) lalu, dengan titik terbanyak di Buru (35 titik).

Daerah hotspot karhutla di Maluku lainnya meliputi Kepulauan Tanimbar, Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, dan Seram Bagian Timur.

Karhutla Maluku juga terjadi di lebih dari 10 hektare kawasan hutan dan perkebunan warga di Negeri Saleman, Kabupaten Maluku Tenggara (Malteng). Kebakaran menghabisi vegetasi hutan, termasuk pepohonan keras dan tanaman unggulan warga seperti pala dan cengkeh.

Pemadaman karhutla Malteng terkendala akses air, yang mana petugas harus menempuh jarak sekitar 10 km di medan berbukit dan terjal naik-turun untuk memenuhi kebutuhan air pemadaman. Hujan yang turun belum memadamkan kebakaran, dilansir Antara, Minggu (18/10).

Sekolah di Maluku PJJ, ASN WFH Imbas Karhutla

Pemprov Maluku juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB sampai Jumat, 16 Oktober 2026 untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.

Sekolah tatap muka jenjang PAUD, TK, SD atau sederajat, dan SMP atau sederajat di bawah kewenangan Pemkot Ambon juga dialihkan menjadi PJJ.

PJJ sekolah di Maluku tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.

Pada SE yang sama diatur bahwa ASN Pemprov Maluku juga work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Aturan PJJ dan WFH ini salah satunya didasarkan pada informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon bahwa konsentrasi partikel PM2,5 dan PM10 serta peningkatan ozon berada pada kondisi tidak aman.



(twu/faz)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads