Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dr Hermansyah Siregar mengungkapkan fakta miris terkait kepemilikan paten di tanah air. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, sebanyak 84 persen permohonan paten di Indonesia justru didominasi pihak asing.
Sementara itu, kontribusi paten lokal masih sangat minim. Sisanya, 16 persen berasal dari pemohon asal Indonesia.
"Berdasarkan catatan kami, pada 10 tahun, tahun 2014 hingga 2024, ada sebanyak 16.354 paten lokal. Itu hanya sebesar 16% dari paten yang ada di dalam negeri. Bisa dikatakan 84% paten itu berasal dari luar negeri. Jumlah paten sederhana itu sebanyak 13.642 dalam kurun waktu 10 tahun," bebernya saat memberikan sambutan dalam pembukaan UI Innovation Festival (UIIF) 2026 di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan pada Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, jumlah ini tertinggal sangat jauh jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Jepang dan China. Misalnya Jepang, dalam satu tahun mereka memiliki 250.000 paten biasa.
"Kalau kita cermati dari data statistik yang ada di kami di Direktorat Paten, jumlah paten Indonesia ini ada 250.000. Banyak? Ya, cukup banyak. Tapi kita bandingkan dengan jumlah paten di China, China itu ada 5 juta paten," tuturnya.
Tingkat Komersialisasi RI di Bawah 5 Persen
Hermansyah membeberkan angka lain soal tingkat komersialisasi hasil riset di Indonesia. Ternyata tingkat komersialisasi hasil riset di Indonesia belum mencapai angka lima persen.
"Kita dalam komersialisasi tidak hingga 5%, enggak sampai 5% komersialisasi khususnya paten. Negara-negara maju komersialisasi patennya 30% hingga 40%. Ini tantangan bagi kita," tuturnya.
Kondisi tersebut dinilai terjadi lantaran riset yang diproduksi di perguruan tinggi belum selaras dengan kebutuhan dunia usaha. Peneliti di kampus kerap bekerja sendiri tanpa memahami persoalan riil pasar.
"Industri tidak pernah mengatakan apa yang dibutuhkan oleh lembaga penelitian atau kampus. Bahkan kadang-kadang industri mencari paten di luar negeri. Industri mencari paten ke salah satu kampus, misalnya tadi di UI, ya tentunya yang disuguhkan adalah paten-paten UI," katanya.
Oleh karena itu, Hermansyah menyentil para akademisi dan dosen agar tidak sekadar mengejar sertifikat paten demi pemenuhan angka kredit jabatan fungsional semata.
"Sertifikat paten khususnya, janganlah sekadar khususnya kepada para dosen menunaikan tugas tridarma, mendapatkan angka kredit atau apa itu namanya. Namun, bagaimana agar hasil riset yang berupa paten tersebut bisa terkomersialisasi," harapnya.
UGM Kantongi Paten Terbanyak
Hermansyah juga menunjukkan data permohonan paten dari perguruan tinggi. Ia mengatakan sebanyak 60 persen paten di Indonesia berasal dari perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dengan pengajuan paten terbanyak dipegang oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Adapun lima besar PTN yang memiliki paten terbanyak adalah:
1. Universitas Gadjah Mada (UGM): 343 paten
2. Institut Teknologi Bandung (ITB): 203 paten
3. Universitas Indonesia (UI): 152 paten
4. IPB University: 131 paten
5. Universitas Airlangga (Unair): 96 paten
Guna memecah kebuntuan hilirisasi, Kemenkumham akan mengkurasi ribuan paten karya anak bangsa lewat ajang Indonesian Patent Business Forum (Forum Bisnis Paten) perdana pada 3–5 November 2026 mendatang.
Forum ini dirancang untuk mempertemukan langsung para inventor kampus dengan investor, lembaga pembiayaan, dan pelaku industri agar segera tercipta kontrak lisensi bisnis.
"Maka pada tahun ini, kami mengkurasi paten Indonesia yang kira-kira nanti akan laku dibeli oleh industri. Sedang berjalan prosesnya, maka pada tanggal 3 hingga 5 November nanti, kita untuk pertama kali akan mengadakan Forum Bisnis Paten," kata Hermansyah.
