Cara Hitung Uang Saku Magang Nasional dan Alasan Tiap Daerah Bisa Beda!

ADVERTISEMENT

Cara Hitung Uang Saku Magang Nasional dan Alasan Tiap Daerah Bisa Beda!

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 30 Sep 2026 10:00 WIB
Ketentuan pencairan uang saku program Magang Nasional batch 1 2026.
Ilustrasi Magang Nasional. Foto: Instagram/Kemnaker
Jakarta -

Magang Nasional atau MagangHub jadi salah satu program andalan pemerintah untuk lulusan D4/S1 serta profesi di seluruh Indonesia. Melalui program ini, lulusan baru atau fresh graduate diberi kesempatan untuk merasakan dunia kerja secara langsung.

Salah satu manfaat yang diterima oleh peserta MagangHub adalah uang saku yang jumlahnya menggiurkan. Namun, besaran uang saku ini bisa berbeda tiap daerah.

Mengapa begitu? Dikutip dari postingan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (30/9/2026) berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Uang Saku MagangHub Berbeda Tiap Daerah

Besaran uang saku peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan aturan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No 252 Tahun 2026. Aturan itu menjelaskan bila uang saku peserta ditetapkan sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) tempat magang ditugaskan.

ADVERTISEMENT

"Jadi, nominal uang saku peserta di suatu daerah bisa berbeda dengan peserta di daerah lainnya," sebut Kemnaker.

Daerah-daerah dengan UMK tinggi umumnya jadi destinasi magang favorit peserta. Contohnya, Jakarta yang memiliki UMK/UMP (upah minimum provinsi) sebesar kurang lebih Rp 5,7 juta.

Melihat nominal tersebut bisa membuat peserta memilih perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta sebagai incaran mereka. Akibatnya, tentu tingkat persaingan antarpeserta menjadi lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Jika peserta ingin melihat besaran uang saku di daerah lainnya, kamu bisa melihat aturan Kepmenaker 252/2026 dengan KLIK DI SINI.

Cara Hitung Uang Saku Peserta Magang

Selain berdasarkan UMK, besaran uang saku antarpeserta juga bisa berbeda lho. Alasannya, karena uang saku peserta magang dalam satu bulan dihitung berdasarkan kehadiran peserta.

Adapun perhitungannya adalah:

Uang saku = Jumlah kehadiran peserta / jumlah hari pemagangan dalam satu bulan x besaran uang saku yang ditetapkan

Sebagai catatan, jumlah hari pemagangan dalam 1 bulan ditetapkan sebanyak 22 hari. Dengan begitu, kalau peserta selalu hadir magang, jumlah uang saku yang ia terima jika magang di Jakarta dengan UMP Rp 5.729.876/bulan, yaitu:

Uang Saku = 22/22 x Rp 5.729.876 = Rp 5.729.876

Namun, jika kehadiran peserta dalam 1 bulan hanya 17 hari, besaran uang saku yang ia terima adalah:

Uang Saku = 17/22 x Rp 5.729.876 = Rp 4.426.267

Pastikan Hal Ini Agar Uang Saku Cair

Sebelumnya, Kemnaker juga membagikan ada 6 tahapan yang perlu dipastikan agar uang saku MagangHub cair secara lancar. Tahapannya yaitu:

1. Pastikan Administrasi Lengkap

Agar pengajuan uang saku dapat diproses, mentor dan peserta perlu menyelesaikan administrasi terlebih dahulu, yakni:

Mentor

  • Meninjau seluruh kehadiran peserta
  • Menyelesaikan evaluasi bulanan dengan melakukan penilaian peserta.

Peserta

  • Melengkapi data rekening di MagangHub
  • Menyelesaikan Surat Perjanjian Pemagangan di MagangHub
  • Jangan lupa isi presensi pada tanggal akhir periode magang.

2. Pengajuan Penagihan Uang Saku oleh Mentor

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, mentor dapat mengajukan pembayaran uang saku melalui bagian Monev di laman MagangHub, caranya adalah:

  • Buka bagian Monev di laman MagangHub
  • Klik "Ajukan Pembayaran Uang Saku"
  • Klik "Konfirmasi".

3. Verifikasi

Pengajuan yang telah disampaikan akan memasuki tahapan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

4. Pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

Kemanker akan mengajukan pencairan uang saku ke KPPN Kementerian Keuangan.

5. Penyaluran Bank

Setelah disetujui, akan ada instruksi penyaluran uang saku dari KPPN kepada bank penyalur yakni Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.

6. Uang Saku Masuk ke Rekening Peserta

Bank penyalur yang sudah menerima dana akan melakukan transfer uang saku ke rekening masing-masing peserta sesuai kebijakan operasional masing-masing bank.

Kemanker mengimbau agar peserta magang tak ragu untuk mengingatkan mentor dalam membuat tagihan uang saku di akhir tanggal periode magang pada bulan berjalan. Tujuannya tentu saja agar proses pencairan uang saku dapat segera dilakukan.

Demikianlah informasi tentang besaran uang saku peserta MagangHub 2026. Jadi, uang sakumu sudah cair belum?



(det/nah)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads