SKD Sekolah Kedinasan 2026: Materi, Nilai Ambang Batas, dan Biaya

ADVERTISEMENT

SKD Sekolah Kedinasan 2026: Materi, Nilai Ambang Batas, dan Biaya

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 15 Sep 2026 13:30 WIB
Peninjauan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah kedinasan 2025 di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Senin (11/8/2025).
Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinaan. (Foto: nan/HUMAS MENPANRB)
Jakarta -

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan akan segera dimulai pada 22 September mendatang. Sebagai persiapan, peserta wajib mengetahui materi ujian hingga biaya yang dikeluarkan.

Selain itu, peserta wajib memenuhi nilai minimal atau nilai ambang batas SKD. Seperti apa ketentuan SKD sekolah kedinasan 2026? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Materi SKD Sekolah Kedinasan 2026

Berdasarkan KepmenPANRB No No 406 Tahun 2026, materi SKD sekolah kedinasan terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut rinciannya:

Materi TWK Sekolah Kedinasan

  • Nasionalisme
  • Integritas
  • Bela negara
  • Pilar negara:
    Pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila
    Pemahaman dan pengamalan UUD 1945
    NKRI
  • Bahasa negara

Materi TIU Sekolah Kedinasan

  • Kemampuan verbal:
    Analogi: Perbandingan dua konsep kata dengan hubunagn tertentu dan penerapannya pada situasi lain
    Silogisme: Penarikan kesimilan dari dua pernyataan
    Analitis: Analisis informasi dan penarikan kesimpulan.
  • Kemampuan numerik:
    Berhitung
    Deret angka
    Perbandingan kuantitatif
    Soal cerita: analisis kuantitatif dari informasi
  • Kemampuan figural:
    Analogi
    Ketidaksamaan
    Serial: Melihat pola hubungan dalam bentuk gambar

Materi TKP Sekolah Kedinasan

  • Pelayanan publik
  • Jejaring kerja:
    Membina hubungan
    Kerja sama
    Berbagi informasi
    Kolaborasi efektif
  • Sosial budaya: Adaptasi dan kerja sama efektif dalam masyarakat beragama suku, budaya, agama, dan lainnya
  • Teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja
  • Profesionalisme
  • Antiradikalisme:
    Pengetahuan antiradikalisme
    Kecenderungan bersikap dan bertindak saat menanggapi stimulus beberapa alternatif situasi.

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk lolos SKD yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat perbedaan antara nilai ambang batas antara peserta jalur reguler dan jalur pembibitan dengan jalur afirmasi kewilayahan. Berikut rinciannya:

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Jalur Reguler dan Pembibitan

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156

Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Jalur Afirmasi Daerah/Kewilayahan
TIU: 55

Kumulatif SKD: 281.

Sesuai KepmenPANRB tersebut, tidak ada nilai ambang batas untuk TKP dan TWK pada SKD peserta jalur afirmasi kewilayahan. Namun, nilai TIU dan nilai kumulatif atau keseluruhan SKD menjadi salah satu syarat kelulusan.

Jumlah Soal SKD Sekolah Kedinasan 2026

SKD sekolah kedinasan 2026 memiliki total 110 butir soal yang meliputi 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Namun, setiap jenis tes memiliki bobot nilai yang berbeda, yaitu:

TIU dan TWK: Nilai benar 5, salah 0

TKP: Nilai menjawab 1 sampai 5, tidak menjawab 0

Dengan ketentuan di atas, nilai tertinggi yang dapat diraih peserta SKD sekolah kedinasan yaitu 550 mencakup:

Nilai tertinggi TWK: 150

Nilai tertinggi TIU: 175

Nilai tertinggi TKP: 225.

Biaya SKD Sekolah Kedinasan 2026

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BKN, biaya SKD sekolah kedinasan sebesar Rp 100.000.

Namun, biaya ini bisa dihapuskan jika peserta seleksi memenuhi kriteria kurang mampu sesuai Peraturan BKN No 3 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan BKN No 3 Tahun 2026. Berikut rinciannya

1. Peserta yang berasal dari daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal dan berasal dari keluarga tidak mampu.

2. Peserta yang berasal dari daerah yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal, tetapi berasal dari keluarga tidak mampu, dengan kuota 2% dari jumlah formasi yang tersedia pada 1 tahun anggaran.

3. Peserta mengajukan permohonan dengan cara mencentang pernyataan bersedia dikenakan tarif Rp 0, apabila memenuhi persyaratan dimaksud, pada saat submit pendaftaran (pada tahap Resume saat pendaftaran).

4. Proses validasi dilakukan oleh sistem setelah instansi melakukan finalisasi hasil seleksi administrasi (pascasanggah).

5. Pemberian tarif Rp 0 hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

6. Data wilayah Daerah Tertinggal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, dan divalidasi oleh sistem berdasarkan data domisili pada KTP peserta.

7. Penentuan peserta kurang mampu mengacu pada data Kementerian Sosial dengan kriteria Desil 1, 2, 3, dan 4.

8. Jika jumlah peserta yang memenuhi ketentuan pada kategori kuota 2% melebihi kuota, maka dilakukan perangkingan untuk menentukan peserta yang berhak menerima tarif Rp 0. Perangkingan dilakukan secara berurutan berdasarkan:

- Peserta dengan desil terkecil
- Nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 6 tertinggi
- Usia tertinggi

9. Pemberian tarif Rp 0 hanya berlaku untuk mekanisme pembayaran per peserta kepada BKN pada jenis seleksi CAT BKN.

10. Peserta penerima tarif Rp 0 akan menerima notifikasi pada akun SSCASN masing-masing dan tidak perlu melakukan pembayaran PNBP kepada BKN untuk jenis seleksi dengan metode CAT BKN.

Itulah serba-serbi SKD sekolah kedinasan 2026 yang akan berlangsung pada 22 September hingga 7 Oktober. Semoga membantu!



(nir/twu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads