Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan tengah menjadi sorotan internasional. Titik api yang memenuhi Kalimantan telah menyebabkan asap pekat hingga ke negara tetangga, Malaysia.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karhutla merupakan kejadian yang berulang di Indonesia, dengan peristiwanya yang signifikan terjadi pada 1997-1998. Kebakaran yang meluas terjadi di lahan gambut Kalimantan dan Sumatera.
Pada 2019, Kepala BNPB saat itu, almarhum Doni Monardo mengatakan kebakaran hutan dan lahan disebabkan 99 persen karena ulah manusia. Dari 328.724 hektar luas yang terbakar pada 2019, 80 persennya telah menjadi kebun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mempunyai data, penyebab Karhutla adalah 99% ulah manusia ada yang disengaja ada yang lalai, dan 80% lahan yang terbakar pada akhirnya menjadi kebun," kata Kepala BNPB, dikutip dari laman Sekretarat Kabinet Republik Indonesia, Sabtu (22/8/2026).
Manusia Jadi Penyebab Utama Karhutla
Berdasarkan artikel yang terbit di Jurnal UGM, Vol 33, No 5 (2017) oleh Purwaningsih, 90 persen kebakaran hutan disebabkan oleh manusia atau sengaja dibakar. Pada periode 1973-2010, Kalimantan kehilangan jumlah keseluruhan 123.941 kilometer persegi.
"Penyebab utama terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan adalah karena aktivitas manusia dan hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh kejadian alam," tulis studi tersebut.
Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), manusia melakukan pembakaran lahan tidak terkendali. Dalam skala besar, kebakaran menjadi sulit dipadamkan, terlebih di lahan gambut.
"Jika kebakaran ini merupakan ulah perusahaan besar dan dalam skala besar, akan sangat sulit untuk memadamkan api dalam kebakaran. Kebakaran seperti ini akan sangat berbahaya ketika terjadi di lahan gambut atau rawa," tulis BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota dalam arsipnya pada 2016 lalu.
Menurut BPBD, hal ini juga dipengaruhi oleh konflik antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan. Perusahaan yang ingin mengambil alih lahan dari masyarakat, biasa menggunakan cara pembakaran.
Kurangnya Penegakkan Hukum
BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota menilai, penegakan hukum terkait karhutla masih kurang. Pelanggar tidak diberi hukuman yang tegas sehingga masih banyak yang membakar hutan secara besar-besaran.
"Meskipun aturan mengenai pembakaran hutan jelas-jelas dilarang, namun karena hukum yang diberikan bagi yang melanggar masih sangat lemah, akibatnya banyak juga oknum yang melanggar aturan dan membakar hutan secara besar-besaran untuk membuka lahan. Hal tersebut biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar," tulis mereka.
Menurut Kelompok Pengkaji Lingkungan Aesculap (KPLA) Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK UNAIR), kebakaran sulit dipadamkan karena karakteristik lahan yang kompleks. Kebakaran permukaan (flaming fire) dapat berubah menjadi kebakaran gambut (smoldering peat fire) ketika api merangsek masuk ke dalam lapisan gambut di bawah tanah.
Hal yang mengerikan adalah ketika lahan gambut tersulut, bara api dapat bertahan dan terus menyala berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
"Hutan yang terbakar hari ini bisa kehilangan kehidupan selama puluhan tahun," kata mereka, dikutip dari laman resmi Unair.
Dampak Mengerikan Karhutla
- Musnahnya flora dan fauna yang hidup di hutan
- Menyebarkan polusi beracun di udara
- Asap bisa menyebabkan penyakit seperti ISPA dan membahayakan aktivitas masyarakat
- Sumber air bersih menjadi berkurang
- Mengancam kesehatan kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, hingga lansia
- Daerah yang terbakar bisa memicu tanah longsor saat musim hujan.
