Istilah enabler mencuat pada pembahasan daring terkait kasus kekerasan seksual terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada 27 korban, mahasiswa dan dosen.
Ungkapan enabler salah satunya muncul pada pembahasan potongan viral isi group chat terduga orang tua mahasiswa FH UI, yang di antaranya menyesalkan langkah penyebar bukti pelecehan pelaku. Istilah enabler juga digunakan saat membahas warganet yang menyatakan isi chat pelaku hanya sebatas candaan khas laki-laki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu sebenarnya enabler dan apakah kita salah satunya? Menjawab pertanyaan ini, Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, menjelaskan perbuatan, pencegahan, hingga apa yang perlu dilakukan jika kita seorang enabler pada suatu pelecehan dan kekerasan seksual.
Apa Itu Enabler?
Kata enabler berasal dari bahasa Inggris "enable" yang berarti memungkinkan, memfasilitasi, membuat sesuatu bisa terjadi. Konsep enabler menjadi konsep penting untuk membaca rape culture, relasi kuasa dan/atau pembiaran struktural.
Komisioner Komnas Perempuan 2020-2025 ini menjelaskan, konsep enabler berkembang menjadi pihak-pihak yang secara aktif atau pasif memungkinkan kekerasan seksual terjadi, berlanjut, atau tidak ditangani.
Siapa yang Bisa Jadi Enabler?
Siti menjelaskan, berdasarkan pendekatan sistem feminisme ekologis, enabler bukan lagi dipandang sebagai orang perorangan semata, tetapi produk sekaligus penggerak sistem patriarki. Adapun enabler dan tingkatannya yaitu:
- Enabler level mikro: individu yang mengetahui tapi diam atau menginternalisasi korban untuk menyalahkan diri.
- Enabler level meso: teman, pasangan, keluarga, rekan kuliah/kerja yang memiliki relasi langsung dengan korban atau pelaku, dengan contoh perbuatan seperti menyuruh korban diam, melindungi pelaku, atau menyalahkan korban.
- Enabler level ekso (institusi): yaitu kampus, sekolah, organisasi, tempat kerja dalam bentuk tidak menindak laporan, prosedur tidak aman, mediasi paksa, atau mengutamakan reputasi lembaga.
- Enabler level makro (struktur sosial-budaya): norma budaya, agama yang ditafsir bias, media, hukum yang lemah. Contohnya seperti rape culture.
"Setiap level saling mempengaruhi, level individu dipengaruhi oleh level keluarga, masyarakat, lembaga, negara dan budaya di mana ia ada," kata Siti pada detikEdu, Rabu (15/4/2026).
Contoh Perbuatan Enabler
Berdasarkan konsep tersebut, Siti menjelaskan, indikator enabler bisa diidentifikasikan dari perbuatan:
- Membungkam atau meremehkan korban, seperti mengecilkan pengalaman korban melalui pernyataan "Itu cuma bercanda" atau "Cuman pelecehan verbal".
- Melindungi pelaku dengan cara menyembunyikan informasi, menghalangi laporan atau memberi pembenaran, atau tidak mempercayai korban, seperti menyatakan "Dia orang baik kok," atau "Masa sih?"
- Menyalahkan korban (victim blaming), seperti mengomentari cara pakaian, waktu dan tempat di mana korban berada saat kekerasan seksual, perilaku, atau keputusan korban
- Memilih diam padahal menyaksikan, mengetahui, atau mendengar dugaan kekerasan seksual
- Mengutamakan reputasi institusi/nama baik kampus, dengan menyangkal kekerasan seksual yang terjadi atau penanganan yang tidak optimal dan tidak transparan.
- Menggunakan posisi kuasa untuk menekan korban supaya mencabut laporan, mengintimidasi, memaksa menerima penyelesaian di luar pengadilan, memaksa menerima uang damai, atau mengisolasi korban dari layanan pendampingan.
Teman Satu Circle, Keluarga, Kampus Rentan Jadi Enabler
Ia menjabarkan pihak-pihak yang rentan menjadi enabler, terutama dalam konteks kasus pelecehan dan kekerasan seksual di kampus, yaitu teman sebaya (circle pertemanan), keluarga, dan kampus.
Siti menjelaskan, teman sebaya atau circle rentan menjadi enaber karena adanya solidaritas dan loyalitas pertemanan, kepentingan mendapatkan pengakuan dari teman-temannya, takut dikucilkan, atau adanya tekanan.
"Keluarga berpotensi menjadi enabler berkaitan erat dengan anggapan bahwa kekerasan seksual adalah aib keluarga dan mempertimbangkan masa depan dan reputasi anak," sambungnya.
Sementara itu, pihak kampus atau institusi pendidikan tinggi rentan menjadi enabler karena adanya kepentingan menjaga reputasi institusi yang terkait erat dengan jumlah mahasiswa yang mendaftar dan akreditasi.
"Juga, ketika pelaku adalah dosen/tenaga pendidik, akan ada konflik kepentingan karena pelaku adalah 'aset' kampus yang harus dipertahankan, dan mekanisme pencegahan dan penanganan yang lemah," terang Siti.
Jika Kamu Enabler, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika kita menyadari diri sebagai enabler, Siti mengatakan, salah satu hal pertama yang harus dilakukan yakni mengakui diri sendiri sebagai enabler.
Kemudian, pastikan untuk tidak membenarkan diri dan berhenti melakukan perbuatan enabler. Jika pernah menjadi enabler, kita kini juga bisa mendukung korban kekerasan seksual sambil mendidik diri agar lebih memahami isu ini.
"Mengakui diri sebagai enabler adalah langkah maju, karena berarti kita melepaskan atau menguliti nilai-nilai patriarki yang telah terinternalisasi. Karenanya, langkah selanjutnya adalah tidak menyangkal atau membenarkan diri, menghentikan perilaku atau kebijakan yang berkontribusi pada pembakuan kekerasan seksual, mendukung korban dan terus-menerus mendidik diri terkait dengan isu kekerasan seksual," urainya.
Langkah Pencegahan Diri agar Tak jadi Enabler
Enabler dihasilkan dari sistem ideologi patriarkis yang telah mengakar kuat dalam kehidupan kita. Agar tidak menjadi enabler, Siti mengingatkan, seseorang harus memiliki kesadaran kritis terhadap kesetaraan dan keadilan gender dan kekerasan seksual.
Di samping itu, ia mengingatkan pentingnya keberanian bertindak untuk mendukung nilai-nilai antikekerasan, di samping sistem yang mendukung bystander (orang yang melihat/mengetahui) kekerasan seksual.
"Hal yang harus diwaspadai karena kita belum sepenuhnya bebas dari ideologi patriarki, termasuk saya, adalah bias yang ada di diri kita terkait stereotip gender, victim blaming atau glorifikasi pelaku yang berada dalam status sosial politik tinggi," jelas Siti.
"Agar tidak menjadi enabler, maka kita harus mengenali relasi kuasa, tidak menormalkan "candaan seksual", menjadi (by) stander dalam kapasitas dan kemampuan kita, seperti dengan melakukan intervensi langsung, mengalihkan situasi, membantu korban, melaporkan, bersolidaritas dan mendorong sistem pencegahan, penanganan dan pemulihan korban," imbuhnya.
Terpisah, Rektor UI Heri Hermansyah sebelumnya menegaskan komitmennya untuk melawan kasus kekerasan seksual di kampusnya.
"Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual," ujar Rektor UI, Prof Heri Hermansyah, saat ditanya wartawan usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Gedung Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).
Hal tersebut disampaikan Heri usai munculnya pernyataan dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, terkait isu kekerasan seksual di fakultasnya yang diunggah di media sosial Fakultas Hukum UI, Minggu (12/4/2026).
Pada unggahan itu, ia menyatakan mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika.
Dekan FH UI menyebut pihaknya sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh terkait kejadian itu. Ia menambahkan bahwa proses tersebut dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.
(twu/faz)











































