Pakar Unair Setuju dengan Aturan Pembatasan Medsos Anak, Tapi...

ADVERTISEMENT

Pakar Unair Setuju dengan Aturan Pembatasan Medsos Anak, Tapi...

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 13 Mar 2026 11:00 WIB
Parlemen Prancis Rilis RUU Larang Media Sosial untuk Anak
Pakar Setuju Pemerintah Batasi Medsos untuk Anak. (Foto: DW News)
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi media sosial khusus anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan DigitalMeutyaHafid menegaskan kebijakan ini sebagai upaya melindungi anak dari berbagai konten digital seperti pornografi, perundungan siber hingga penipuan online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegas Meutya dalam Instagram @kemkomdigi Jumat (6/3) lalu.

Aturan ini menuai kontroversi dari berbagai pihak. Salah satu pakar yang memberikan tanggapannya adalah Guru Besar Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair), Prof Dra Rachmah Ida MComms PhD.

ADVERTISEMENT

Tanggapan Pakar Unair

Menurut Prof Ida, aturan ini bukan berarti menutup sepenuhnya akses anak terhadap media sosial. Namun pemerintah hanya menangguhkan aktivasi akun hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih siap.

Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian negara dalam melindungi anak di ruang digital. Dalam perspektif ilmu komunikasi, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif bagi perkembangan anak. Salah satunya adalah mengurangi paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Tanpa pembatasan yang jelas, anak-anak dapat dengan mudah terpapar berbagai konten yang sebenarnya bukan ditujukan untuk mereka. Kondisi ini dapat memengaruhi pola pikir dan mendorong anak dewasa terlalu cepat.

"Jika anak dibiarkan bebas mengakses media sosial, mereka bisa terpapar konten yang sebenarnya bukan target mereka. Akibatnya, anak dapat menjadi dewasa sebelum waktunya," jelasnya dalam laman Unair dikutip Kamis (12/3/2026).

Peran Orang Tua dan Keluarga

Namun, Prof Ida menekankan pentingnya peran orang tua dan keluarga dalam mendampingi anak ketika berinteraksi dengan dunia digital. Menurutnya, kebiasaan memberikan gawai sejak dini justru berpotensi membuat anak ketergantungan pada perangkat digital.

Oleh karena itu, Prof Ida menekankan orang tua juga perlu aktif membimbing anak serta meningkatkan literasi digital di lingkungan keluarga.

"Orang tua harus menjadi pendamping bagi anak dalam menggunakan media digital. Termasuk menyaring konten yang mereka konsumsi," tuturnya.




(nir/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads