Sambut THR Cair, Ini Komponen yang Didapat Guru!

Sambut THR Cair, Ini Komponen yang Didapat Guru!

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru. Foto: guru_esdeh
Jakarta -

Kementerian Keuangan RI menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) Rp 55 triliun untuk 2026. Dana tersebut termasuk untuk PNS, TNI, dan Polri.

THR ASN akan mulai dicairkan pada pekan pertama Ramadan. Apabila puasa dimulai pada 19 Februari, maka distribusinya dimulai 26 Februari 2026.

"Minggu pertama puasa, sebentar lagi," sebut Purbaya ketika ditemui di Gedung DPR RI pada Rabu (18/2/2026), dikutip dari detikfinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8361300/thr-pns-tni-polri-cair-minggu-pertama-puasa

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi guru ASN baik PNS maupun PPPK, tentu kabar ini merupakan informasi yang menggembirakan. Apa saja komponen THR yang akan didapat dan berapa besarannya?

Komponen THR

Aturan THR pegawai ASN biasanya dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Pada tahun ini PP tentang THR memang belum dirilis saat artikel ini ditulis pada Jumat (20/2/2026). Namun, detikers bisa memantau terus informasinya agar tidak ketinggalan.

ADVERTISEMENT

Meski PP THR belum dikeluarkan, apabila mengacu pada peraturan tahun sebelumnya, PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR guru terdiri dari dua. Kedua komponen tersebut adalah bagi guru PNS dan PPPK yang bertugas di instansi pusat dan bagi guru dan PPPK yang bertugas di instansi daerah.

Komponen THR Guru ASN Instansi Pusat

Untuk guru ASN yang bertugas di instansi pusat, THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponen yang dimaksud adalah:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan.

Sementara, bagi guru ASN yang bertugas di instansi daerah, THR bersumber dari APBD. Komponen THR terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan.

Ada tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam 1 bulan untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan mencermati kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai aturan undang-undang.

Tunjangan kinerja untuk guru ASN dapat diberikan dengan tunjangan profesi guru yang didapat dalam 1 bulan. Berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru ASN yang sudah tersertifikasi adalah 1 kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja.

Ketentuan Tambahan soal THR Guru PPPK h3

Guru PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat THR secara proporsional sesuai bulan bekerja, dengan merujuk besaran penghasilan 1 bulan yang didapat. Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum hari raya tidak mendapat THR.

Besaran THR Guru ASN

Besaran THR untuk guru ASN dapat berbeda setiap orang. Hal ini bergantung pada golongan dan masa kerja. Besaran THR juga akan ditambah dengan komponen lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan yang lainnya.

Berikut ini besaran gaji guru PNS dan PPPK sebagai informasi untuk menggambarkan THR yang didapat:

Gaji Guru PNS

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji guru PNS yaitu:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 per bulan.
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 per bulan.
  • Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 per bulan.

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 per bulan.
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 per bulan.
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 per bulan.
  • Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 per bulan.

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
  • Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

Gaji Guru PPPK

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji guru PPPK adalah:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Guru yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru yang diterima dalam satu bulan. Sedangkan untuk CPNS, komponen THR akan sama, kecuali nominal gaji pokok menjadi 80%.




(nah/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads