RI Bakal Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Apa Fungsinya?

ADVERTISEMENT

RI Bakal Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Apa Fungsinya?

Callan Rahmadyvi Triyunanto - detikEdu
Kamis, 08 Jan 2026 09:30 WIB
RI Bakal Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Apa Fungsinya?
Ilustrasi Dewan HAM PBB Foto: DW (News)
Jakarta -

Indonesia resmi dinominasikan negara-negara anggota kelompok Asia-Pasifik sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) tahun 2026 dalam pertemuan di Jenewa, Swiss pada Selasa (23/12/2025). Posisi ini bukan sekadar simbol diplomatik, melainkan memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembahasan isu HAM global.

Lantas, apa sebenarnya Dewan HAM PBB? Bagaimana sejarah pembentukannya dan apa tugas presidennya?

Presidensi Dewan HAM PBB nantinya akan diemban oleh Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro. Penetapan sebagai Presiden Dewan HAM PBB dijadwalkan pada Kamis (8/1/2026) di Jenewa, bertepatan dengan peringatan 20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidharto baru bertugas di Jenewa pada November 2025 lalu. Sebelum, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri dan Duta Besar Indonesia untuk India dan Bhutan.

ADVERTISEMENT

Indonesia memang tengah mengemban mandat sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2024-2026. Dalam skema rotasi kawasan, kelompok Asia-Pasifik dijadwalkan memegang kursi Presidensi Dewan HAM pada siklus ke-20 tahun 2026.

Karena itu, penunjukan Indonesia dinilai selaras dengan mekanisme dan kesepakatan regional yang telah ditetapkan sebelumnya. Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, Indonesia menyatakan akan memanfaatkan momentum ini untuk mendorong tata kelola HAM global yang lebih dialogis, konstruktif, dan berbasis kerja sama multilateral.

Saat ini, Presiden Dewan HAM PBB dijabat Jürg Lauber sebagai Wakil Tetap Swiss untuk PBB serta berbagai organisasi internasional di Jenewa.

Presiden Dewan HAM PBB menjabat selama satu tahun dan melaksanakan tugas-tugas berikut:

  1. Memimpin rapat Dewan;
  2. Mengusulkan kandidat untuk mandat Prosedur Khusus dan mekanisme ahli, yang akan ditunjuk oleh Dewan;
  3. Menunjuk para ahli untuk bertugas di badan investigasi. Hal ini dilakukan melalui konsultasi ad hoc dan menjangkau berbagai pemangku kepentingan untuk mencari kandidat yang sangat berkualitas dan tidak memihak;
  4. Menerima dan menanggapi surat-menyurat dari Perwakilan Tetap dan aktor lainnya; dan
  5. Membangun kesadaran dan kepercayaan pada Dewan Hak Asasi Manusia melalui jangkauan dan diplomasi.

Presiden Dewan HAM berfokus memastikan seluruh aktivitas Dewan berlangsung secara tertib, saling menghormati, dan konstruktif. Peran ini menuntut sikap netral demi menjaga kredibilitas dan efektivitas Dewan.

Negara Anggota Dewan HAM PBB

Dewan HAM PBB beranggotakan 47 negara yang dipilih melalui pemungutan suara langsung dan rahasia oleh mayoritas anggota Majelis Umum PBB. Dalam proses pemilihan, Majelis Umum menilai rekam jejak negara kandidat, khususnya kontribusi nyata mereka dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk komitmen dan janji sukarela yang disampaikan.

Komposisi keanggotaan Dewan disusun berdasarkan prinsip pemerataan geografis. Afrika dan Asia-Pasifik masing-masing memperoleh 13 kursi, diikuti Amerika Latin dan Karibia dengan 8 kursi, Eropa Barat dan negara-negara lain sebanyak 7 kursi, serta Eropa Timur 6 kursi. Setiap negara anggota menjalani masa jabatan tiga tahun dan tidak dapat langsung mencalonkan diri kembali setelah menyelesaikan dua periode berturut-turut.

Negara Afrika:

  1. Angola
  2. Benin
  3. Burundi
  4. Pantai Gading
  5. Republik Demokratik Kongo
  6. Mesir
  7. Ethiopia
  8. Gambia
  9. Ghana
  10. Kenya
  11. Malawi
  12. Mauritius
  13. Afrika Selatan

Negara Asia-Pasifik:

  1. China
  2. Siprus
  3. India
  4. Indonesia
  5. Irak
  6. Jepang
  7. Kuwait
  8. Kepulauan Marshall
  9. Pakistan
  10. Qatar
  11. Republik Korea Selatan
  12. Thailand
  13. Vietnam

Negara Eropa Timur:

  1. Albania
  2. Bulgaria
  3. Republik Ceko
  4. Estonia
  5. Makedonia Utara
  6. Slovenia

Negara Eropa Barat dan negara lain:

  1. Prancis
  2. Islandia
  3. Italia
  4. Belanda
  5. Spanyol
  6. Swiss
  7. Britania Raya dan Irlandia Utara

Amerika Latin dan Karibia:

  1. Bolivia
  2. Brasil
  3. Chile
  4. Kolombia
  5. Kuba
  6. Republik Dominika
  7. Ekuador
  8. Meksiko

Sejarah Dewan HAM PBB

Program Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) mulai dibentuk pada 1940-an sebagai divisi kecil di markas besar PBB. Divisi ini kemudian dipindahkan ke Jenewa dan pada 1980-an ditingkatkan statusnya menjadi Centre for Human Rights, seiring meningkatnya perhatian global terhadap isu HAM.

Tonggak penting terjadi pada 1948 dengan lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dokumen ini menjadi standar global pertama yang menetapkan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagai hak dasar setiap manusia tanpa diskriminasi. Perkembangan berikutnya terjadi pada 1993 melalui Vienna Declaration and Programme of Action yang diadopsi dalam Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia di Wina.

Deklarasi ini menegaskan perlunya penguatan mekanisme HAM PBB serta mendorong pembentukan jabatan Komisaris Tinggi HAM PBB yang kemudian resmi dibentuk oleh Majelis Umum PBB pada 20 Desember 1993. Upaya penguatan tersebut berlanjut dengan pembentukan Dewan Hak Asasi Manusia PBB oleh Majelis Umum PBB pada 2006.

Dewan ini menjadi badan antarpemerintah utama PBB di bidang hak asasi manusia dengan 47 negara anggota. Kehadirannya menandai babak baru dalam pengawasan dan penanganan isu hak asasi manusia secara global.

Fungsi Dewan HAM PBB

  1. Menjadi forum internasional untuk dialog isu HAM, melibatkan pejabat PBB, pakar independen, negara anggota, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya;
  2. Mengadopsi resolusi atau keputusan dalam sidang reguler yang mencerminkan sikap komunitas internasional terhadap isu atau situasi HAM tertentu;
  3. Menyelenggarakan sidang khusus (Special sessions) untuk merespons situasi HAM yang mendesak atau krisis;
  4. Meninjau catatan HAM seluruh negara anggota PBB melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR);
  5. Menunjuk Prosedur Khusus (Special Procedures), yaitu pakar HAM independen yang memantau situasi HAM di negara tertentu atau tema tertentu;
  6. Membentuk komisi penyelidikan dan misi pencari fakta untuk mengumpulkan bukti pelanggaran serius, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Itulah sejarah dan fungsi Dewan Hak Asasi Manusia PBB, detikers. Nominasi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026 oleh Asia-Pacific Group menjadi catatan penting bagi peran Indonesia dalam isu hak asasi manusia di tingkat global.

Halaman 2 dari 2
(crt/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads