Baru saja melakukan intervensi ke Venezuela, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump langsung mengatakan Greenland semestinya menjadi bagian dari AS.
"Kita membutuhkan Greenland dari sudut pandang keamanan nasional dan Denmark tidak akan mampu melakukannya, saya bisa pastikan," kata Trump pada Minggu (4/1/2026) di Air Force One, dikutip dari CNBC Europe News.
Pernyataan Trump menimbulkan kekhawatiran bagi Denmark, yang bertanggung jawab atas pertahanan Greenland, yakni wilayah Denmark yang berpemerintahan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harus mengatakan ini secara langsung kepada Amerika Serikat: Sama sekali tidak masuk akal untuk berbicara tentang perlunya Amerika Serikat mengambil alih Greenland," kata Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen dalam unggahannya di Facebook pada Minggu (4/1/2025).
Greenland merupakan pulau terbesar di dunia yang bukan benua. Pulau ini memiliki pemerintahan lokalnya sendiri, tetapi juga merupakan bagian dari Kerajaan Denmark.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Hubungan Luar Negeri Denmark, jarak antara ibu kota Greenland dan Denmark sekitar 3.532 kilometer. Greenland adalah koloni Denmark hingga 1953, ketika didefinisikan ulang sebagai distrik Denmark.
Selain pemerintahan lokalnya sendiri, Greenland memiliki dua perwakilan di Parlemen Denmark, Folketing.
Mengapa Greenland Masuk ke Dalam Bagian Denmark?
Jarak antara Greenland dan Denmark jauh. Namun, bagaimana bisa masuk ke dalam wilayah Denmark?
Sebagai informasi, dikatakan dalam Britannica, dua pertiga dari Greenland terletak di dalam Lingkaran Arktik. Sementara, ujung utara pulau tersebut membentang hingga kurang dari 500 mil (800 km) dari Kutub Utara.
Greenland terpisah dari Pulau Ellesmere di Kanada di sebelah utara, hanya sejauh 16 mil (26 km). Negara Eropa terdekat Greenland adalah Islandia, yang terletak sekitar 200 mil (320 km) di seberang Selat Denmark di tenggaranya.
Sejarah Greenland Jadi Bagian Denmark
Setelah pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945, Greenland dimasukkan ke dalam kategori "wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri" karena tekanan dari Amerika Serikat dan Prancis.
Dikutip dari laman PBB, Denmark harus melapor kepada PBB, tetapi menggambarkan pemerintahannya di Greenland sebagai percontohan kekuatan kolonial karena satu-satunya motifnya adalah perlindungan dan pembangunan rakyat Greenland.
Sebuah komisi yang ditunjuk untuk menyiapkan konstitusi baru bagi Denmark pada 1946 kemudian mengajukan usulan untuk hubungan masa depan antara Denmark dan Greenland. Proposal tersebut diajukan kepada majelis regional terpilih untuk Greenland selatan dan utara, yang disebut Landsraader.
Komisi tersebut mengajukan tiga pilihan yaitu integrasi, kemerdekaan, dan asosiasi bebas. Namun, karena alasan yang tidak dijelaskan, hanya dua pilihan pertama yang diajukan kepada majelis. Konstitusi baru tersebut juga tidak pernah diajukan untuk pemungutan suara di Greenland.
Akibatnya, ketika konstitusi diadopsi pada 1953, Greenland secara resmi menjadi wilayah yang diakui di Denmark. Dalam deklarasi tahun 1954 yang diajukan ke PBB, Denmark menyatakan penduduk Greenland telah secara sukarela setuju untuk menjadi bagian integral dari Denmark.
Oleh karena itu, kemudian dijelaskan proses dekolonisasi tidak lagi berlaku untuk Greenland.
Fakta bahwa penduduk Greenland tidak dikonsultasikan secara langsung, tidak diterima dengan baik oleh semua negara anggota PBB. Beberapa negara menganggapnya membiarkan badan perwakilan yang berpotensi mudah dimanipulasi, memberikan lampu hijau untuk relasi dengan kekuatan kolonial. Hal ini dinilai sebagai preseden berbahaya.
Bahkan, Portugal kemudian menjadikan Greenland sebagai contoh tandingan, ketika dikritik oleh negara-negara Nordik karena melanjutkan pemerintahan kolonialnya di negara-negara Afrika pada 1970-an.
Status baru Greenland diterima di komite PBB dengan 34 suara mendukung, 4 menentang, dan 12 abstain. Kemudian Majelis Umum PBB melakukan hal yang sama dengan 45 negara yang mendukungnya. Satu negara, Belgia, memberikan suara menentang langkah tersebut dan 11 negara abstain.
Ketua Parlemen Greenland, Lars-Emil Johansen, seorang pendiri gerakan kemerdekaan Greenland mengakui jika keputusan itu diputuskan di Greenland, kemungkinan besar akan mendapat banyak dukungan karena agak ironisnya, dianggap sebagai penanda berakhirnya kolonialisme. Banyak warga Greenland dinilai memiliki harapan mereka akan setara dengan Denmark secara sosial, politik, dan ekonomi.
Sejak 2009, Greenland telah menjadi wilayah yang berpemerintahan sendiri yang berada di dalam Kerajaan Denmark. Greenland memiliki otonomi yang terbatas pada beberapa urusan internal sejak 1979.
Pada 25 November 2008, lebih dari tiga perempat penduduk Greenland memberikan suara "ya" untuk kesepakatan tentang pemerintahan sendiri dengan hak memisahkan diri sepenuhnya dari Kerajaan Denmark melalui Undang-Undang tentang Pemerintahan Sendiri Greenland.
(nah/pal)











































