Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menguraikan awal kejadian tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Bagaimana awalnya?
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan hadirnya grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' yang menyusun tentang pengadaan laptop Chromebook tersebut. Grup WA tersebut menarik perhatian lantaran dibuat sebelum Nadiem dilantik secara resmi menjadi Mendikbudristek.
Rupanya, tidak hanya ada satu grup WA yang dibuat untuk menyusun penghadiran laptop Chromebook. Hal ini dibeberkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam Sidang Dakwaan Terbuka Kasus Tipikor Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Senin (5/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alur Komunikasi Awal Pengadaan Laptop Chromebook
Grup WA Mas Menteri Core-Paud Dasmen
Dijelaskan Nadiem resmi dilantik menjadi Mendikbudristek menggantikan Mendikbud Muhadjir Effendy pada Oktober 2019. Namun, sebelum menduduki jabatan tersebut Nadiem membuat 2 grup WA pada sekitar Juli dan Agustus 2019.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim membuat 2 grup WhatsApp yaitu, grup WA Education Council dan grup WA Mas Menteri Core Team," ungkap JPU.
Grup WA itu beranggotakan teman-teman Nadiem, yakni Jurist Tan, Najelaa Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Bersama-sama mereka membicarakan program digitalisasi pendidikan di Kemendibudristek.
Selain dua grup WA itu, Jurist Tan membentuk grup WA bernama Tim Paud Dasmen. Grup itu beranggotakan Fiona Handayani, Najelaa Shihab, dan mereka memasukan Jumeri.
"Jumeri saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk dipersiapkan menjadi Pejabat Eselon 1 di Direktorat Jenderal PAUD Dasmen di Kemendikbudristek atas permintaan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim," sambutnya.
Adanya grup WA Tim Paud Dasmen bertujuan untuk memasukkan program Asesmen Kompetensi Minumum (AKM) (penilaian untuk mengukur kompetensi dasar siswa dalam literasi membaca dan numerasi) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan. Hal ini juga diketahui berjalan sesuai arahan Nadiem.
Pada 21 November 2019, Nadiem selaku Mendikbudristek memberikan surat kuasa kepada Didik Suhardi selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbud untuk bertindak atas nama kementerian. Didik diutus menandatangani kerja sama dengan yayasan PSPK untuk menjalankan program yang ada di grup WA Tim Paud Dasmen.
Grup Tim Teknologi
Pada 2 Desember 2019, Nadiem membentuk Tim Teknologi yang salah satu anggotanya adalah tersangka Ibrahim Arief alias Ibam. Ibam adalah tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK yang digaji Nadiem sebesar Rp 163 juta per bulan.
Tim ini bertugas untuk mendukung program dan projek pendidikan di Indonesia, seperti AKM dengan program Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan. Prosesnya dilakukan menggunakan sistem operasi Chrome.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menginginkan program dan projek pendidikan di Indonesia, seperti asesmen kompetensi minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan, bekerja sama dengan pihak Google," papar JPU.
Untuk itu, pada November 2019, Nadiem bertemu dengan Kepala Google Asia Pasifik dan Indonesia. Pertemuan itu membahas produk Google for Education dan berujung Nadiem sepakat untuk menggunakan produk-produk tersebut.
Kemendikbudristek kemudian memutuskan petunjuk teknis penggunaan perangkat digitalisasi pendidikan secara detail tidak mengarah kepada merek tertentu.
Siasat Nadiem Hindari Conflict of Interest
JPU menilai, untuk menghindari conflict of interest, Nadiem memilih untuk mengundurkan diri sebagai direksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Kendati demikian, ia menunjuk teman-temannya naik sebagai direksi.
Pada 2 Januari 2020, Nadiem juga mengangkat Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri bidang pemerintahan. Tugasnya memberikan masukan strategis terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan. Ia sekaligus ia berperan dalam program Merdeka Belajar.
Selanjutnya, Nadiem juga mengangkat Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri di bidang isu-isu strategis. Nadiem dinilai memberikan kekuasaan yang luas bagi Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Keduanya disebut sering memimpin meeting dengan pejabat eselon I dan II di Kemendikbudristek mewakili Nadiem. Terutama untuk mengusung program digitalisasi pendidikan.
"Jurist Tan dan Fiona Handayani sering memimpin Zoom meeting dengan Pejabat Eselon I dan II di Kemendibud mewakili terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk mengusung program dan projek pendidikan di Indonesia seperti AKM dan program Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan berbasi Chromebook," tandas JPU.
(det/twu)











































