Bencana banjir bandang dan longsor baru-baru ini menimpa warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sementara itu, banjir dan kebakaran juga terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia pada pengujung 2025.
Di tengah rumah hancur dan barang-barang hanyut, dokumen-dokumen penting seperti ijazah juga rentan rusak dan hilang saat banjir. Masalah ini dilaporkan sejumlah warga di media sosial, mengingat pentingnya ijazah dalam rekrutmen kerja hingga lanjut pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Sekjen Kemdiktisaintek) Togar Mangihut Simatupang mengatakan akan ada layanan yang dibuka untuk merespons masalah ijazah jenjang pendidikan tinggi yang terkena banjir, rusak, atau hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ada pengganti, kan nomor ijazah nasional, itu nggak ada masalah. Kita juga akan minta ada layanan-layanan akan dibuka untuk mahasiswa yang kehilangan itu (ijazah) ataupun yang rusak. Itu ada layanan khususnya," kata Togar usai acara MoU Menteri Sosial (Mensos) dengan Mendiktisaintek, di Kantor Kementerian Sosial RI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
Sementara itu, ada prosedur yang dapat dilakukan untuk mengurus ijazah sekolah yang terkena bencana, hilang, atau rusak. Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut langkahnya.
Cara Mengurus Ijazah Kena Banjir, Hilang, atau Rusak ke Sekolah
- Siapkan dokumen:
- Fotokopi ijazah 2 lembar jika ada
- Fotokopi KTP
- Meterai 6.000 2 lembar
- Pasfoto 3x4 2 lembar
- Datangi polsek setempat dengan membawa dokumen yang disiapkan
- Ajukan permohonan pembuatan surat kehilangan ijazah
- Fotokopi surat kehilangan ijazah minimal 2 lembar, simpan
- Datangi sekolah penerbit ijazah jika masih berdiri lengkap dengan dokumen yang disiapkan, termasuk surat kehilangan ijazah dari polsek
- Pergi ke bagian tata usaha
- Ajukan permohonan pembuatan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI), lengkap dengan kop sekolah
- Cek SKPI, pastikan ditandatangani kepala sekolah di atas meterai beserta cap basah, ditempel pasfoto 3x4 yang dicap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.
- Jika difotokopi, ajukan legalisasi kepada petugas TU sekolah
Cara Mengurus Ijazah Kena Banjir Jika Sekolah Sudah Tidak Ada
Sementara itu, jika sekolah asal sudah tidak ada, berikut cara mengurus ijazah ke kantor dinas pendidikan:
- Siapkan dokumen seperti langkah sebelumnya, termasuk surat kehilangan dari polsek beserta fotokopi 2 lembar
- Siapkan tambahan dokumen berikut:
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dibubuhi meterai Rp 6.000 dan ditandatangani di atas meterai
- Fotokopi SPTJM 2 lembar
- Surat pernyataan saksi 2 orang teman seangkatan sekolah, dibubuhi meterai Rp 6.000 dan ditandatangani
- Fotokopi ijazah saksi yang sudah dilegalisasi, 2 lembar
- Datangi kantor dinas pendidikan kota/kabupaten setempat
- Ajukan pengurusan ijazah yang rusak atau hilang dan pembuatan SKPI
- Simpan SKPI sebagai dokumen resmi pengganti ijazah.
Lihat juga Video Tangis Abdul Cari Istri Hilang Tersapu Banjir: Saya Merasa Tak Berguna
(twu/nwk)











































