Dua Remaja di Australia Gugat Larangan Media Sosial

ADVERTISEMENT

Dua Remaja di Australia Gugat Larangan Media Sosial

Callan Rahmadyvi Triyunanto - detikEdu
Rabu, 03 Des 2025 09:30 WIB
Dua Remaja di Australia Gugat Larangan Media Sosial
Ilustrasi media sosial. Foto: Getty Images/iStockphoto/Kar-Tr
Jakarta -

Larangan media sosial untuk anak-anak di Australia kini digugat di Pengadilan Tinggi. Dua remaja, Noah Jones dan Macy Neyland, menilai undang-undang yang akan berlaku pada 10 Desember mendatang bertentangan dengan konstitusi karena dianggap membatasi hak mereka untuk berkomunikasi secara bebas.

Australia memberlakukan larangan bagi anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial, termasuk Meta, TikTok, dan YouTube. Perusahaan media sosial diwajibkan memastikan bahwa anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun di platform mereka.

Undang-undang ini dibenarkan pemerintah dan aktivis sebagai langkah melindungi anak-anak dari konten berbahaya serta dampak algoritma media sosial. Sementara Noah Jones dan Macy Neyland, yang didukung kelompok hak asasi manusia, berargumen larangan ini melanggar hak anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak seharusnya dibungkam. Ini seperti buku 1984 karya Orwell, dan itu membuat saya takut." kata Macy Neyland dalam sebuah pernyataan.

Menanggapi kasus ini, Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menegaskan kepada parlemen, pemerintah tidak akan terpengaruh oleh gugatan hukum maupun tekanan dari perusahaan teknologi besar.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak akan diintimidasi oleh ancaman. Kami tidak akan diintimidasi oleh tantangan hukum. Kami tidak akan diintimidasi oleh perusahaan teknologi besar. Demi orang tua Australia, kami akan tetap tegas," ujar Anika.

Kasus ini diajukan ke Pengadilan Tinggi Australia pada Rabu oleh Digital Freedom Project (DFP).

Menurut DFP, larangan ini bisa merugikan anak-anak yang paling rentan, termasuk remaja dengan disabilitas, remaja First Nations, anak-anak di pedesaan dan daerah terpencil, serta remaja LGBTIQ+.

Kelompok ini menekankan tantangan hukum mereka akan berfokus pada dampak larangan terhadap komunikasi politik dan apakah kebijakan ini proporsional dengan tujuan undang-undang.

Selain itu, DFP berpendapat langkah-langkah lain dapat digunakan untuk meningkatkan keamanan online anak-anak, seperti program literasi digital, penerapan fitur ramah usia di platform, dan teknologi verifikasi usia yang menawarkan perlindungan privasi lebih baik.

Noah menilai kebijakan pemerintah yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial sebagai langkah malas karena dianggap tidak efektif bagi kebutuhan komunikasi.

"Kami adalah digital natives sejati dan kami ingin tetap teredukasi, tangguh, dan cerdas dalam dunia digital kami. Mereka seharusnya melindungi anak-anak dengan langkah-langkah pengaman, bukan membungkam kami." tegas Noah.

Media Australia sebelumnya melaporkan bahwa Google, pemilik YouTube, juga mempertimbangkan untuk mengajukan tantangan konstitusional terhadap larangan ini.

Meskipun kebijakan ini ditentang oleh perusahaan teknologi yang akan menegakkannya, survei menunjukkan sebagian besar orang dewasa Australia mendukung larangan tersebut.

Ada beberapa pakar kesehatan mental memperingatkan larangan ini berpotensi memutus anak-anak dari koneksi sosial dan bisa mendorong mereka ke area internet yang kurang diatur.

Penulis adalah peserta program MagangHub Kemnaker di detikcom.

Lihat juga Video: Remaja Australia Lawan Pemerintah Terkait Pembatasan Media Sosial

(nah/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads