9 Negara yang Larang Anak-anak Punya Media Sosial, Terbaru Malaysia

ADVERTISEMENT

9 Negara yang Larang Anak-anak Punya Media Sosial, Terbaru Malaysia

Nikita Rosa - detikEdu
Sabtu, 29 Nov 2025 17:00 WIB
9 Negara yang Larang Anak-anak Punya Media Sosial, Terbaru Malaysia
Ilustrasi Media Sosial. (Foto: Getty Images/5./15 WEST)
Jakarta -

Sebanyak sembilan negara di dunia telah melarang anak-anak menggunakan media sosial. Terbaru ada dari tetangga RI.

Malaysia diketahui akan melarang penggunaanakun media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai 2026 mendatang. Menteri Komunikasi Malaysia,FahmiFadzil mengatakan pada Minggu (23/11/2025), Kabinet telah menyetujui langkah tersebut sebagai upaya untuk melindungi kaum muda dari bahaya daring seperti perundungan siber, penipuan, dan eksploitasi seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum Malaysia, delapan negara lainnya sudah menerapkan kebijakan serupa. Penasaran apa saja negara yang melarang anak-anak punya media sosial? Berikut daftarnya.

9 Negara yang Melarang Anak-anak Punya Media Sosial

1. Australia

Australia telah melarang penggunaan Instagram dan Facebook Meta (META.O) untuk anak di bawah 16 tahun. Aturan ini telah diuji coba mulai bulan Januari 2025

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, platform media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Snapchat menegaskan seseorang harus berusia minimal 13 tahun untuk mendaftar. Namun tak sedikit anak-anak yang tetap berselancar bebas di ketiga platform di atas.

2. Inggris

Inggris tidak melarang anak-anak menggunakan media sosial. Namun menurut laman pemerintah negara tersebut, seseorangdi bawah 18 tahun tidak bisa mengakses konten yang berkaitan dengan ujaran kebencian, kekerasan, hingga pornografi.

Setiap orang juga wajib menyertakan bukti usia mereka di media sosial dan laman resmi lainnya, seperti foto ID, kartu kredit, hingga facial scans.

3. Norwegia

Pemerintah Norwegia sedang mengusulkan batas minimal usia penggunaan media sosial dari 13 tahun ke 15 tahun. Aturan itu mengikuti temuan jika setengah dari anak-anak berusia 9 tahun di Norwegia mempunyai media sosial.

Pemerintah juga mengatakan mereka mulai mengerjakan undang-undang untuk menetapkan batas usia minimum untuk penggunaan media sosial. Tetapi, belum jelas kapan undang-undang itu dapat mencapai parlemen.

4. Prancis

Pada 2023, Prancis mengesahkan undang-undang yang mengharuskan platform media sosial untuk mendapatkan persetujuan orang tua saat anak membuatakun. Aturan ini hanya diberlakukan untuk mereka yang berada di bawah umur 15 tahun.

5. Jerman

Warga negara Jerman di bawah 13 hingga 16 tahun bisa menggunakan media sosial atas seizin orang tua mereka. Saat ini tidak ada rencana untuk melangkah lebih jauh. Namun, para pendukung perlindungan anak mendorong agar aturan itu dipertegas.

6. Belanda

Belanda belum memiliki undang-undang terkait usia minimum untuk penggunaan media sosial. Namun pemerintah telah melarang penggunaan perangkat seluler di ruang kelas mulai Januari 2024 untuk mengurangi gangguan. Pengecualian berlaku untuk pelajaran digital, kebutuhan medis, atau disabilitas.

7. Italia

Anak-anak di bawah usia 14 tahun memerlukan izin orang tua untuk mendaftarakun media sosial, sementara anak-anak di atas usia tersebut tidak memerlukan izin.

8. Denmark

Pemerintah Denmark melarang akses ke media sosial bagi siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun. Namun, orang tua bisa memberikan izin anaknya untuk berselancar di media sosial.

9. Malaysia

Malaysia menjadi negara terbaru yang akan melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak. Mulai tahun depan, anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil mengatakan pada Minggu (23/11/2025), pemerintah Malaysia sedang mempelajari pendekatan yang diambil oleh Australia dan negara-negara lain, serta potensi penggunaan cek elektronik dengan kartu identitas atau paspor untuk memverifikasi usia pengguna

"Saya yakin jika pemerintah, badan pengatur, dan orang tua semua berperan, kita dapat memastikan internet di Malaysia tidak hanya cepat, tersebar luas, dan terjangkau, tetapi yang terpenting, aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga," ujarnya, dikutip dari AP News.




(nir/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads