Apa Itu Rehabilitasi Seperti yang Didapat 2 Guru di Luwu Utara? Simak Penjelasannya!

ADVERTISEMENT

Apa Itu Rehabilitasi Seperti yang Didapat 2 Guru di Luwu Utara? Simak Penjelasannya!

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 14 Nov 2025 15:30 WIB
2 Guru Luwu Utara Terima Kasih ke Prabowo Usai Nama Baiknya Dipulihkan
Dua guru di Kabupaten Luwu Utara yang sempat dipecat karena membantu guru honorer, memperoleh hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Foto: Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Dua guru di Kabupaten Luwu Utara yang sempat dipecat karena membantu guru honorer, akhirnya memperoleh hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut diberikan setelah presiden mendengar masukan masyarakat dan berbagai pihak untuk memulihkan nama kedua guru tersebut, Rasnal dan Abdul Muis.

Presiden Prabowo memberikan surat rehabilitasi setelah ia pulang dari Australia di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis (13/11/2025). Lantas, apa yang dimaksud rehabilitasi?

Apa Itu Rehabilitasi?

Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah memperoleh kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah. Dikatakan dalam buku Sistem Kepartaian Era Presiden Soekarno (1959-1965) dan Pengaruhnya terhadap Pertumbuhan Demokrasi di Indonesia oleh Muryadi, rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam memberikan rehabilitasi.

Sementara, dalam buku Keringanan Hukum di Indonesia oleh Nur Asmarani dkk, rehabilitasi dikatakan berorientasi pada pemulihan hak dan martabat seseorang yang dirugikan oleh proses hukum. Maka, rehabilitasi tidak sekadar memberikan keringanan dalam arti sempit, melainkan juga memberikan keadlian yang sifatnya korektif dan restoratif.

ADVERTISEMENT

Tujuan Rehabilitasi

Secara konseptual, rehabilitasi dalam hukum di Indonesia tidak cuma dimaknai sebagai bentuk penghapusan akibat hukum, tetapi juga instrumen pemulihan menyeluruh terhadap individu yang pernah tersangkut masalah hukum.

Tujuan rehabilitasi dapat dibagi ke dalam tiga aspek utama yakni:

1. Pemulihan Hak Hukum

Rehabilitasi berfungsi mengembalikan status hukum dan hak-hak sipil seseorang yang dirugikan proses peradilan pidana. Contohnya, seseorang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut, tetapi kemudian dinyatakan tidak bersalah, berhak memperoleh rehabilitasi.

Hal itu sesuai Pasal 97 ayat (1) KUHAP yang menyatakan terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah, berhak mendapat rehabilitasi. Maka dengan pemulihan tersebut, hak-hak sipil seperti kebebasan beraktivitas, kedudukan sosial, sampai kesempatan mendapat pekerjaan kembali dipulihkan.

Rehabilitasi menegaskan negara mengakui kesalahan prosedur yang merugikan individu dan berusaha mengoreksinya.

2. Pemulihan Sosial

Pemulihan sosial menyangkut aspek dimensi sosial. Individu yang pernah menjadi tersangka atau terdakwa tak jarang mendapat stigma negatif dari masyarakat, walaupun putusan pengadilan menyatakan ia tidak bersalah.

Maka, rehabilitasi bertujuan menghapus stigma tersebut dengan cara memulihkan nama baik individu yang bersangkutan.

3. Resosialisasi

Rehabilitasi memberikan kesempatan untuk individu agar bisa kembali berperan aktif dalam kehidupan sosial, ekonomi, ataupun politik. Resosialisasi juga relevan dalam hal administrasi negara, misalnya pemulihan jabatan ASN atau anggota TNI/Polri yang sebelumnya diberhentikan secara tidak sah.

Maka, rehabilitasi memastikan individu yang bersangkutan dapat melanjutkan peran sebagai warga negara tanpa hambatan.

Itulah yang dimaksud dengan rehabilitasi dan tujuannya. Semoga bermanfaat, detikers!




(nah/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads