Sejumlah nama akan mendapatkan gelar pahlawan nasional bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional 10 November. Hal ini diucapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
"Kurang lebih 10 nama. Ya, masuk, masuk (nama Soeharto)," ujarnya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kartanegara, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025), dikutip detikNews Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, usulan gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto, menuai polemik. Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai Soeharto tidak layak mendapat gelar kehormatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini terkait dengan rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik korupsi yang terjadi selama pemerintahannya.
"Kalau dilihat dari sejarah, sangat tidak layak yang bersangkutan menjadi pahlawan," kata Satria, dikutip dari laman resmi UM Surabaya, Senin (10/11/2025).
Senada dengan Satria, sejarawan Universitas Gadjah Mada, Dr Agus Suwignyo, MA, mengatakan bahwa masyarakat tidak bisa mengabaikan soal fakta sejarah dan kontroversi presiden Soeharto di era 1965. Meski begitu, ia menyebut Soeharto memenuhi kriteria dan persyaratan untuk dijadikan sebagai pahlawan nasional. Namun, ia menekankan, fakta sejarah tidak bisa diabaikan.
"Kalau melihat kriteria dan persyaratan sebagai pahlawan nasional, nama Soeharto memang memenuhi kriteria tersebut. Namun tidak bisa juga mengabaikan fakta sejarah dan kontroversinya di tahun 1965," katanya dalam laman resmi UGM, dikutip Senin (10/11/2025).
Terlepas dari polemiknya, sebenarnya seperti apa si pengertian pahlawan nasional dan apa saja syarat penerima gelarnya?
Pengertian Pahlawan Nasional dan Syarat untuk Menerima Gelarnya
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran atau pejuang yang gagah berani. Sementara nasional bersifat kebangsaan atau terkait suatu bangsa.
Dalam definisi ini, pahlawan nasional berarti pejuang yang berani berkorban demi membela kebenaran bangsa yang sekarang mencakup wilayah Indonesia. Namun, pengertian lain dijelaskan dalam situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mengutip laman Kemenkeu, pahlawan nasional merupakan gelar yang diberikan kepada WNI atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang NKRI dan telah gugur atau meninggal dunia. Gelar ini diberikan karena individu tersebut telah membela bangsa dan negara atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan, menghasilkan prestasi, dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.
Di Indonesia, pahlawan nasional diberikan oleh pemerintah yang berkuasa kepada individu yang dianggap pantas menerima gelar pahlawan nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 4, disebutkan bahwa:
"Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia."
Selain itu, ada gelar kepahlawanan lain yang juga disebut sebagai pahlawan nasional, yakni mencakup gelar seperti pahlawan kemerdekaan nasional, pahlawan revolusi, pahlawan Ampera, hingga pahlawan proklamator.
Syarat Menjadi Penerima Gelar Pahlawan Nasional
Dijelaskan dalam situs Kemenkeu, ada syarat umum dan khusus untuk menjadi penerima gelar pahlawan nasional, yaitu:
Syarat Umum menjadi Pahlawan Nasional:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. Berkelakuan baik;
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. Tidak pernah dipidana penjara.
Syarat Khusus menjadi Pahlawan Nasional:
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya;
4. Pernah melahirkan gagasan besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas; dan
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Sejarah Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Dalam sejarahnya, pemberian gelar pahlawan sendiri pertama kali dilakukan secara resmi oleh pemerintah pada masa Presiden Sukarno. Gelar pahlawan pertama yang diberikan yakni kepada Abdul Muis, seorang sastrawan, politikus, dan wartawan era kolonial.
Pemberian gelar pahlawan Abdul Muis ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 218 Tahun 1959 tertanggal 30 Agustus 1959. Abdul Muis tercatat sebagai "Pahlawan Kemerdekaan Nasional".
Setelahnya, Sukarno kembali memberikan gelar pahlawan untuk berbagai tokoh, seperti Ki Hajar Dewantara, Mohammad Thamrin, HOS Tjokroaminoto, Douwes Dekker, Dr Sutomo, KH Ahmad Dahlan, hingga KH Agus Salim. Nama-nama lain muncul untuk diberi gelar termasuk kepada pahlawan perempuan yakni Cut Nyak Dhien, RA Kartini, Cut Meutia, Raden Dewi Sartika, hingga Martha Christina Tiahahu.
Terakhir, pada 2023, sejumlah nama yang masuk dalam daftar "Pahlawan Nasional" antara lain Abdul Chalim, Bataha Santiago, Ida Dewa Agung Jambe, Mohammad Tabrani, hingga Ratu Kalinyamat.
(faz/nwk)











































