Setiap tanggal 10 November, masyarakat Indonesia selalu memperingatinya sebagai Hari Pahlawan. Pada momen itu juga, pemerintah biasanya akan memberikan gelar pahlawan kepada beberapa tokoh.
Pemberian gelar pahlawan nasional sendiri telah diatur dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Pahlawan nasional adalah gelar bagi warga negara Indonesia yang sudah memiliki andil besar terhadap Indonesia.
Misalnya telah melawan penjajahan hingga gugur atau meninggal dunia. Dalam pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2009 pun dijelaskan bahwa pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan negara. Gelar tersebut bisa mencakup banyak seperti Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Proklamator, dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa saja syarat seorang tokoh dapat digelari Pahlawan Nasional? Mengutip unggahan Instagram Perpustakaan Nasional Indonesia dan laman Sekretariat Jenderal DPD RI, berikut penjelasannya:
Syarat Menjadi Pahlawan Nasional
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2009, syarat-syarat menjadi pahlawan nasional antara lain:
Syarat Umum Pahlawan Nasional
- Warga negara Indonesia yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Mempunyai integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Memiliki kelakuan baik
- Setia dan tidak menghianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang bisa diancam penjara minimal 5 tahun.
Syarat Khusus Pahlawan Nasional yang Seseorang yang Wafat
- Pernah menjadi pemimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatu bangsa
- Tidak pernah menyerah pada musuh selama berjuang
- Mengabdi dan berjuang hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diemban
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang bisa menunjang pembangunan bangsa dan negara
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luar atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
- Mempunyai konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak
Syarat Khusus Pahlawan Nasional untuk Medali Kepeloporan
- Berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain
- Berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
Syarat Khusus Pahlawan Nasional untuk Bintang
- Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara
- Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
- Adapun ketentuan lengkap syarat untuk pahlawan-pahlawan nasional secara lebih spesifik bisa dilihat dalam pasal 24-29 UU Nomor 20 Tahun 2009.
Alur Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional
1. Usulan pemberian gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (dewan ini bertugas memberi pertimbangan kepada Presiden).
2. Usulan dapat diajukan oleh:
- Perseorangan
- Lembaga negara
- Kementerian
- Lembaga pemerintah nonkementerian
- Pemerintah daerah
- Organisasi
- Kelompok masyarakat
3. Usulan harus dilengkapi dengan:
- Riwayat hidup calon penerima gelar
- Riwayat perjuangan atau jasa terhadap bangsa dan negara
- Keterangan tentang institusi/kesatuan terkait (jika diperlukan)
- Usulan wajib disertai surat rekomendasi dari menteri atau pimpinan lembaga negara atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau gubernur, bupati/wali kota sesuai domisili calon penerima gelar atau pengusul
4. Proses pengajuan diajukan melalui bupati/wali kota atau gubernur kepada Menteri Sosial
5. Menteri Sosial kemudian meneruskan usulan tersebut kepada Presiden melalui Dewan Gelar.
6. Menteri Sosial akan dibantu oleh TP2GP (Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah) TP2GP bersifat independen dan beranggotakan maksimal 13 orang (praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait).
7. TP2GP melakukan penelitian dan pengkajian, kemudian menyerahkan hasil kajiannya sebagai bahan pertimbangan penerbitan rekomendasi pengusulan gelar.
Itulah syarat dan tata cara pengajuan gelar pahlawan nasional. Menurut detikers, siapa saja yang pantas menerima gelar pahlawan nasional lagi?
(cyu/faz)











































