Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kerangka aturan redenominasi rupiah. Kerangka aturan tersebut disiapkan melalui penyusunan Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
PMK 70/2025 ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Kemenkeu menargetkan RUU Redenominasi bisa selesai pada 2026 atau 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," bunyi aturan tersebut, dikutip dari detikFinance pada Sabtu (8/11/2025).
Adapun urgensi pembentukan RUU Redenominasi adalah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, juga meningkatkan kredibilitas rupiah.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah proses pengurangan nominal mata uang, seperti dengan menghapus sejumlah nol pada suatu mata uang. Dijelaskan dalam buku Sejarah Uang: Dari Barter ke Rupiah oleh MiftaChun Nur, contohnya adalah Rp 10 ribu menjadi Rp 10.
Redenominasi tidak memengaruhi daya beli atau nilai riil uang tesebut, tetapi lebih ke menyederhanakan angka nominal yang dipakai dalam transaksi sehari-hari.
Redenominasi bukanlah devaluasi, tetapi pemotongan nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai intrinsiknya. Kebijakan ini tujuannya untuk menyederhanakan sistem moneter dan mengurangi beban transaksi sehari-hari dikarenakan inflasi tinggi pascakrisis.
Penyebab Redenominasi
Beberapa hal yang dapat mendorong redenominasi adalah:
Penyederhanaan Transaksi
Mengurangi angka nol dalam denominasi uang dapat membuat transaksi lebih praktis. Misalnya, harga barang yang saat krisis mencapai jutaan rupiah, menjadi lebih mudah dihitung setelah pengurangan nol pada uang kertas.
Meningkatkan Daya Saing Ekonomi
Dengan redenominasi, negara diharapkan dapat memperbaiki citra mata uangnya di mata internasional dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi.
Memperbaiki Citra Rupiah
Setelah krisis, rupiah memiliki citra buruk di kalangan investor domestik dan internasional. Maka redenominasi menjadi simbol pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesan lemahnya mata uang rupiah.
Memperkuat Stabilitas Makroekonomi
Redenominasi diharapkan membantu memperkuat pengelolaan kebijakan moneter, khususnya dalam hal pengawasan inflasi, yang kemudian berpengaruh langsung terhadap nilai rupiah di pasar internasional.
Tahap-tahap Redenominasi
Dijelaskan dalam buku Bonus Demografi sebagai Peluang Indonesia dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi oleh Agus Yulistiyono dkk, dalam pengalaman banyak negara yang sukses melakukan redenominasi, pelaksanaannya bisa memakan waktu lama. Adapun tahap redenominasi rupiah adalah:
- Sosialisasi
- Pencetakan uang baru
- Uang baru dan uang lama beredar bersama-sama samnil secara bertahap uang lama ditarik dari peredaran dan digantikan uang baru
- Uang baru sepenuhnya beredar
- Pengawasan, utamanya terhadap harga-harga barang dengan denominasi rupiah yang baru.
Itulah yang dimaksud dengan redenominasi rupiah. Bagaimana tanggapan detikers?
Simak Video "Video Purbaya Ungkap Rahasia Soeharto Bertahan 32 Tahun: Harga Stabil"
(nah/nwk)