15 golongan masyarakat kini bisa gratis naik MRT, LRT, dan BRT termasuk para pemegang kartu bantuan sosial (bansos) pendidikan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 33 Tahun 2025.
Berdasarkan Pergub tersebut, layanan gratis pada sistem BRT meliputi gratis naik angkutan umum pengumpan (feeder), layanan integrasi, layanan angkutan Transjabodetabek, dan layanan angkutan umum lainnya yang dikelola badan usaha BRT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, layanan gratis naik MRT dan LRT berlaku pada MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Siapa yang Gratis Naik MRT, LRT, TJ?
Berikut golongan masyarakat yang gratis naik MRT, LRt, dan BRT berdasarkan Pergub DKI No 33 Tahun 2025:
- Pelajar pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
- Penerima bantuan sosial (bansos) untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
- Penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia
- Veteran RI
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu
- Anggota TNI dan Polri
Syarat Naik MRT-LRT-TJ Gratis
Berikut syarat dan syarat dokumen pengajuan layanan naik angkutan umum gratis di DKI Jakarta. Perlu diperhatikan, ada dokumen yang disyaratkan asli dan ada yang fotokopi. Berikut daftarnya:
- Foto diri terbaru, disyaratkan bagi semua kelompok
- Siswa pemegang KJP Plus dan mahasiswa pemegang KJMU yang ditetapkan gubernur menyertakan fotokopi kartu KJP Plus/KJMU,serta fotokopi KTP/KIA/KK DKI Jakarta
- Penerima bansos menyertakan fotokopi KIA dan fotokopi KK DKI Jakarta
- Penghuni rusunawa menyertakan fotokopi: KTP DKI Jakarta, kartu penghuni rusunawa, KK, dan perjanjian sewa satuan unit rusunawa
- Penggerak PKK merupakan fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak PKK tingkat provinsi hingga kelurahan, atau kelompok PKK RT/RW
- Penggerak PKK/kelompok PKK menyertakan fotokopi KTP DKI Jakarta dan penetapan sebagai tim penggerak/kelompok PKK
- PJLP dan pegawai non-ASN DKI termasuk petugas penanganan sarana-prasarana umum, pegawai BLU daerah, pekerja harian lepas, dan pekerja kontrak waktu tertentu
- PJLP dan pegawai non-ASN menyertakan fotokopi KTP, fotokopi perjanjian kerja, dan rekomendasi atasan/pengawas langsung
- ASN DKI menyertakan fotokopi KTP, dan SK pengangkatan pertama/pangkat terakhir PNS/pengangkatan PPPK
- Pensiunan PNS DKI menyertakan fotokopi KTP, SK pengangkatan pertama/pangkat terakhir PNS, dan SK pemberhentian sebagai PNS
- Penyandang disabilitas menyertakan fotokopi KTP, fotokopi kartu penyandang disabilitas Jakarta/surat keterangan disabilitas dari RS pemerintah/puskesmas
- Penduduk lansia menyertakan fotokopi KTP DKI Jakarta
- Veteran RI menyertakan fotokopi KTP, fotokopi kartu tanda anggota legiun RI
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta memiliki gaji maksimal 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP) atau sesuai dengan ketentuan UMP
- Karyawan swasta pemegang KPJ menyertakan fotokopi KTP DKI, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi KPJ, surat keterangan penghasilan
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang terdaftar di DKI Jakarta menyertakan fotokopi KTP DKI Jakarta, dokumen perizinan pendirian PAUD, surat keterangan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dari kepala PAUD
- Penjaga rumah ibadah yang sehari-hari menjaga dan memelihara rumah ibadah di wilayah DKI dan terdaftar di
dewan masjid Indonesia/instansi atau lembaga yang menaungi rumah ibadah lainnya - Penjaga rumah ibadah menyertakan fotokopi KTP DKI, surat keterangan dari instansi/lembaga keagamaan
- Penduduk Kab. Adm. Kepulauan Seribu menyertakan fotokopi KTP DKI
- Juru pemantau jentik menyertakan fotokopi KTP DKI dan surat penugasan/keputusan sebagai juru pemantau jentik dari lurah
- Pengurus karang taruna menyertakan KTP DKI, SK pengangkatan pengurus dari lurah/camat/walikota/bupati/ perangkat daerah bidang sosial
- Dasawisma menyertajan fotokopi KTP DKI dan surat penugasan/keputusan dari lurah
- Pengurus posyandu menyertakan fotokopi KTP DKI, surat penugasan/keputusan sebagai pengurus posyandu dari lurah/surat rekomendasi/keterangan dari lurah
- Anggota TNI atau Polri menyertakan fotokopi KTP dan fotokopi kartu anggota TNI/Polri yang masih berlaku
Cara Naik MRT, LRT, TJ Gratis Siswa KJP-Mahasiswa KJMU
- Aktivasi kartu KJP Plus atau KJMU sebagai kartu layanan pada Bank DKI
- Ajukan penerbitan kartu layanan baru pada Bank DKI
Cara Naik MRT, LRT, TJ Gratis Selain Pelajar
Selain pelajar dengan KJP Plus dan KJMU, pengajuan layanan naik transportasi umum gratis dilakukan pada badan usaha MRT, LRT, dan BRT. Bawa foto diri beserta dokumen yang disyaratkan sesuai kelompok masing-masing.
Biaya penerbitan kartu layanan angkutan umum massal gratis ditanggung Bank DKI.
Kartu naik MRT, LRT, dan TJ gratis ini memuat nama, foto diri, dan kategori kelompok. Penggunaan oleh orang yang identitasnya tidak sesuai dengan yang tercantum di kartu tidak dibolehkan. Jika ketahuan melanggar, kartu bisa disita atau diblokir.
Kartu naik angkutan umum gratis ini berlaku 6 bulan dan bisa diperpanjang. Jika hilang, laporkan dan ajukan pemblokiran ke Bank DKI maksimal 3 x 24 jam.
Cara Membuat KPJ untuk Naik MRT, LRT, TJ Gratis
Berikut cara membuat Kartu Pekerja Jakarta bagi pekerja swasta untuk mengajukan pembuatan kartu naik angkutan umum gratis:
- Siapkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NPWO
- Fotokopi slip gaji terbaru
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
- Formulir pengajuan KPJ, unduh di https://bit.ly/formatkpj dan diisi, lalu dikirimkan via hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, cc ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
- Bawa dokumen dan ajukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah masing-masing.
- Tunggu Disnakertrans melakukan verifikasi terhadap berkas dan data permohonan KPJ
- Pemohon yang lolos verifikasi akan diminta membuka rekening di Bank DKI dengan deposit minimal Rp 50.000
- KPJ akan didistribusikan Disnakertrans bersama Bank DKI di titik-titik penyerahan yang telah ditentukan.











































