Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali kalangan anak sekolah dan mahasiswa. Tema peringatan HSP ke-97 adalah "Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu".
Tema peringatan tahun ini mengandung pesan kejayaan Indonesia pada masa depan harus diwujudkan dengan kolaborasi lintas elemen bangsa.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Peringatan HSP ke-97 tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, acara pokok peringatan dilaksanakan dalam bentuk upacara bendera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upacara HSP dilaksanakan pada Selasa 28 Oktober 2025 pukul 08.00 waktu setempat hingga selesai di lokasi masing-masing. Upacara ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat pemerintahan saja, melainkan juga di berbagai tingkat elemen masyarakat seperti organisasi kepemudaan, pelajar, mahasiswa, Pramuka, PMR, Unsur SKPD, sampai masyarakat.
Seperti apa pedoman pelaksanaan upacaranya?
Pedoman Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025
Ibu bapak guru yang hendak mengadakan upacara HSP di sekolah, dapat melihat pedoman berdasarkan Kemenpora ini:
- Pemimpin upacara masuk ke lapangan upacara dan pasukan diambil alih pemimpin upacara.
- Pembiina upacara tiba di tempat upacara dan barisan disiapkan.
- Penghormatan umum kepaca pembina upacara.
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai.
- Pengibaran bendera merah putih dengan diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
- Mengheningkan cipta dengan dipimpin pembina upacara.
- Pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara, dengan diikuti seluruh peserta upacara.
- Pembacaan teks pembukaan UUD 1945
- Pembacaan teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928
- Menyanyikan lagu "Satu Nusa Satu Bangsa"
- Penyerahan penghargaan (apabila ada) dengan diiringi lagu "Bagimu Negeri"
- Pembacaan pidato presiden atau amanat pembina upacara
- Menyanyikan lagu "Bangun Pemudi Pemuda"
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan umum kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara.
- Upacara selesai.
Ketentuan Lain
- Jika lapangan tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbbuka, maka dapat diselenggarakan di ruang tertutup dengan bendera merah putih terlebih dulu berkibar di atas tiang (pengibaran bendera tidak dilakukan). Acara pokok kemudian diikuti dengan penyesuaian acara seperlunya atau sesuai keperluan.
- Upacara tingkat nasional atau pusat bisa dilakukan setiap instansi pemerintah atau swasta tingkat nasional termasuk daerah yang telah ditunjuk untuk puncak peringatan HSP.
- Upacara tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan diselenggarakan pemerintah daerah/organisasi/lembaga swasta setempat. Sedangkan upacara di luar negeri dilaksanakan kantor perwakilan RI setempat.
- Pembina upacara tingkat nasional merupakan pimpinan instansi pemerintah/swasta tingkat nasional. Daerah yang disepakati ditunjuk untuk peringatan acara puncak HSP, bisa dipimpin oleh Menpora.
- Upacara tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan dipimpin oleh gubernur/bupati/walikota/camat setempat. Organisasi/lembaga swasta/lembaga pendidikan/lembaga lain nonpemerintah, pembina upacara dipimpin pimpinan masing-masing. Upacara di luar negeri dipimpin duta besar/kepala perwakilan RI setempat.
- Naskah pidato presiden ketika upacara HSP 2025 dibacakan oleh pembina/inspektur upacara. Naskah pidato dapat diakses melalui www.kemenpora.go.id.
- Puncak peringatan HSP ke-97 secara nasional akan diselenggarakan di Jakarta. Hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan puncak HSP akan diatur lebih lanjut.
(nah/nwk)











































