28 Oktober Libur atau Tidak? Cek Ketentuan Menurut SKB

ADVERTISEMENT

28 Oktober Libur atau Tidak? Cek Ketentuan Menurut SKB

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 23 Okt 2025 15:00 WIB
Poster Hari Sumpah Pemuda
Poster Sumpah Pemuda. Foto: Canva
Jakarta -

Sebentar lagi bangsa Indonesia akan memperingati Sumpah Pemuda pada 28 Oktober. Peringatan ini mengingatkan kita mengenai komitmen kebangsaan satu Tanah Air, satu bahasa, dan satu bangsa.

Pada 2025 ini akan menjadi momen peringatan Sumpah Pemuda yang ke-97. Lantas apakah libur atau tidak?

28 Oktober Libur atau Tidak?

Peringatan Sumpah Pemuda bukan termasuk libur nasional, meskipun termasuk hari-hari nasional. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur, ada beberapa hari bersejarah yang dinyatakan sebagai hari-hari nasional yang bukan hari libur di antaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Hari Pendidikan Nasional: 2 Mei
  • Hari Kebangkitan Nasional: 20 Mei
  • Hari Angkatan Perang: 5 Oktober
  • Hari Sumpah Pemuda: 20 Oktober
  • Hari Pahlawan: 10 November
  • Hari Ibu: 22 Desember.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang telah diperbarui, juga tidak ada ketentuan libur untuk 28 Oktober. Sisa libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini adalah 25-26 Desember 2026.

ADVERTISEMENT

Namun, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga RI telah memberikan pedoman peringatan Sumpah Pemuda.

Peringatan Sumpah Pemuda 2025

Pemerintah mengimbau adanya pelaksanaan upacara bendera Hari Sumpah Pemuda oleh pelajar, mahasiswa, pemuda, Pramuka, PMR, unsur SKPD, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat. Upacara dilaksanakan pada pukul 08.00 waktu setempat secara khidmat dan sederhana.

Susunan upacara antara lain sebagai berikut:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara, pasukan diambil alih pemimpin upacara.
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara dan barisan disiapkan.
  • Penghormatan umum kepada pembina upacara.
  • Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap untuk dimulai.
  • Pengibaran bendera merah putih dengan diiringi lagu "Indonesia Raya".
  • Mengheningkan cipta dengan dipimpin pembina upacara.
  • Pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara dengan diikuti semua peserta upacara.
  • Pembacaan teks pembukaan UUD 1945
  • Pembacaan teks Kputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928
  • Menyanyikan lagu "Satu Nusa Satu Bangsa"
  • Penyerahan penghargaan (jika ada) dengan diiringi lagu "Bagimu Negeri".
  • Pembacaan pidato presiden atau amanat pembina upacara
  • Menyanyikan lagu "Bangun Pemudi Pemuda"
  • Pembacaan doΓ‘
  • Laporan pemimpin upacara
  • Penghormatan umum kepada pembina upacara
  • Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
  • Upacara selesai.

Jadi jangan lupa ya detikers, bahwa 28 Oktober tidak libur. Jika lingkungan kalian belajar mengadakan upacara, simak seperti di atas ya, panduannya!




(nah/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads