Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diberikan pada bulan Juni dan Juli 2025 lalu. Lantas, kapan BSU cair lagi?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan penyaluran BSU di akhir bulan Oktober. Informasi mengenai BSU akan diberikan kembali tidak benar.
"Jadi saya lihat juga ada di-posting media cek BSU bulan Oktober. sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," ujar Yassierli dalam detikFinance, Selasa (21/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli menegaskan BSU yang diberikan pemerintah hanya untuk bulan Juni dan Juli 2025. Untuk saat ini, belum ada informasi lanjutan mengenai pencairan tahap selanjutnya.
"Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU," jelasnya.
Diketahui, pencairan BSU dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Nominal dana bantuan untuk penerima BSU sebesar Rp 600.000 per bulan.
Aturan Pencairan BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah memberikan BSU selama dua bulan yakni Juni dan Juli. Sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima bantuan subsidi upah.
Distribusi upah telah berlangsung sejak awal Juni hingga Agustus 2025. Kendati demikian, belum ada informasi lanjutan mengenai jadwal pencairan BSU selanjutnya.
Cara Cek PenerimaBSU 2025
Masyarakat bisa mengetahui penyaluran BSU secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Berikut langkahnya:
1. Cek BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik "Cek Status Calon Penerima BSU"
- Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU"
- Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Pastikan mengisi data yang benar
- Klik "Lanjutkan"
- Muncul pemberitahuan status dana bantuan sudah cair atau belum
2. Cek BSU via Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di HP
- Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
- Setelah berhasil buat akun, lakukan login
- Gulir ke bawah hingga menemukan banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik "Lanjutkan"
(nir/faz)