Beredar informasi naskah akademik revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah terbit. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyatakan kabar tersebut hoaks.
"Jadi kalau ada berita-berita yang beredar soal naskah akademik revisi Undang-Undang Sisdiknas itu sebenarnya masih tidak benar dan hoaks. Jadi hari ini kita masih nyusun naskah akademik," ucapnya usai peluncuran laporan survei SPMB Katadata Insight Center di Pintar Campus, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
"Kami masih membutuhkan masukan, saran, pendapat dari seluruh pemangku kepentingan, dari seluruh stakeholder pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan Guru hingga Wajib Belajar 13 Tahun
Ia menjelaskan, revisi UU Sisdiknas menggunakan kodifikasi 2 UU, yakni UU Guru dan Dosen dan UU Pendidikan Tinggi.
"Ini kita akan masukkan dalam satu Undang-Undang, kita kodifikasi, kita masukkan ke revisi Undang-Undang Sisdiknas. Tentang kurikulum pendidikan masuk, kemudian kategori guru juga masuk, kemudian tentang honorer, tentang penggajian dan kesejahteraan guru juga masuk. Pengakuan negara terhadap tingkatan pendidikan, wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun juga masuk dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas," jelasnya.
Ia menambahkan, tunjangan guru berdasarkan kinerja juga masuk dalam penyusunan revisi UU Sisdiknas.
"Tunjangan berdasarkan kinerja juga dimasukkan, tetapi kita sedang menelaah kalau misalnya itu lebih efektif, ya tentu ada pertimbangan tersendiri. Kalau misalnya ternyata itu belum memuaskan atau belum meliputi semua para pejuang-pejuang pendidikan ini, ya kita akan me-review lagi," sambungnya.
(twu/pal)