Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober Apakah Libur? Anak Sekolah Cek Dulu!

ADVERTISEMENT

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober Apakah Libur? Anak Sekolah Cek Dulu!

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 30 Sep 2025 07:00 WIB
Sejumlah siswa dan siswi mengikuti upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila di SDN 13 Semper Barat, Jakarta Utara, Senin (2/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman sekolah dengan khidmat dan penuh semangat kebangsaan.
Semangat Pancasila ditanamkan sejak SD. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Hari Kesaktian Pancasila akan diperingati pada 1 Oktober 2025. Peringatan ini tergolong dalam peringatan Nasional.

Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966).

Dalam ketetapan tersebut, mulanya Hari Kesaktian Pancasila hanya diperingati TNI Angkatan Darat. Kendati begitu, beberapa hari kemudian pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan supaya Hari Kesaktian Pancasila diperingati semua jajaran angkatan bersenjata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Siswa Libur? Ini Jawabannya!

Usulan itu lantas ditindaklanjuti dengan Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966 oleh Jenderal Soeharto yang saat itu bertugas sebagai Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian.

ADVERTISEMENT

Aturan tentang Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan itu kemudian resmi menetapkan Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh semua orde angkatan bersenjata.

Saat Soeharto menjabat sebagai Presiden, ia kemudian mengeluarkan Keppres Nomor 153 Tahun 1967 yang berisikan penetapan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober diperingati oleh semua komponen pemerintahan.

Maka, berdasarkan hal tersebut, Hari Kesaktian Pancasila hanya ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, bukan hari libur nasional ataupun cuti bersama. Sehingga, pada Hari Kesaktian Pancasila yang pada tahun ini jatuh pada hari Rabu, siswa tetap masuk sekolah dan belajar-mengajar tetap berjalan seperti biasa.

Imbauan Pengibaran Bendera

Dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025, Kementerian Kebudayaan juga telah memberikan pedoman upacara. Pada tahun ini tema upacaranya adalah "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya"

Pemerintah mengumumkan penyelenggaraan upacara akan dilaksanakan di tingkat pusat, daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, dan satuan pendidikan.

Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, hingga seluruh komponen masyarakat pada 30 September 2025 diminta mengibarkan bendera setengah tiang. Kemudian, pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat seluruh elemen yang disebutkan diminta mengibarkan bendera satu tiang penuh.




(nah/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads