Lowongan kerja sering kali mencantumkan syarat bagi pelamar dengan berpenampilan menarik hingga tinggi badan minimal. Namun, syarat semacam ini sudah dilarang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
"Era Baru Rekrutmen Tanpa Diskriminasi! Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: "berpenampilan menarik", tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan! Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif. Tujuannya? Biar rekrutmen makin fair, objektif, dan bantu tekan angka pengangguran," tulis unggahan akun Instagram @kemnaker, dilihat Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, Kemnaker lebih dulu mengeluarkan surat edaran Nomor M/5/HK.04/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan aturan baru ini, lulusan sekolah maupun perguruan tinggi memiliki kesempatan lebih luas untuk masuk ke industri kerja.
Membuka Peluang Kerja Lebih Luas
Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University, Dr Tanti Novianti, mengatakan larangan diskriminasi dalam lowongan kerja penting untuk mendorong dunia kerja yang adil. Kebijakan ini dinilai bukan aturan yang membebani pelaku usaha.
"Di tengah persaingan pasar yang semakin dinamis, perusahaan yang mampu membuka akses kerja bagi semua kalangan, tanpa memandang usia, gender, disabilitas tentunya akan mendapatkan keuntungan strategis, yakni reputasi yang lebih baik, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang beragam hingga loyalitas tenaga kerja yang tinggi," jelasnya dikutip dari laman resmi IPB University, Senin (22/9/2025).
Dia melanjutkan, kebijakan ini bisa membuka peluang lebih luas bagi pekerja berusia di atas 30 tahun, yang selama ini kesulitan masuk industri kerja.
Meski begitu, Dr Tanti mencatat, kebijakan perlu diuji lebih lanjut. Sebab, implementasi kebijakan ini berpotensi menghadapi berbagai tantangan, terutama karena perbedaan karakteristik industri.
"Komitmen dan konsistensi perusahaan menjadi sangat krusial. Jika SE ini hanya bersifat imbauan, belum tentu akan ditaati seluruh pihak," imbuhnya.
Pemerintah dinilai perlu segera melakukan sosialisasi, dialog, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lintas usia. Termasuk memperhatikan perubahan soal digitalisasi dan transformasi industri.
Larangan Diskriminasi dalam Lowongan Kerja
Berikut isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 Tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang ditandatangani oleh Menaker Prof Yassierli, Ph D.
1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Sementara untuk Surat Edaran Nomor M/5/ HK.04/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, berikut poin-poinnya.
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
(faz/nwk)