Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) membuka rekrutmen untuk dua posisi berstatus Non ASN. Pengiriman lamaran dibuka hingga 30 September 2025 mendatang.
Kemenko PM menyebut seleksi ini sebagai "Rekrutmen Terbuka". Posisi yang dibutuhkan ada dua yakni fotografer dan staf komunikasi strategis.
"Yuk, gabung dalam penerimaan Fotografer dan Staf Komunikasi Kemenko PM Non ASN," tulis akun @kemenkopmri, dilihat Jumat (19/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenko PM merupakan kementerian yang dibentuk oleh pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran. Pembentukan Kemenko PM diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Presiden Prabowo menunjuk Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, demikian dilansir laman resmi Kemenko PM.
Persyaratan Rekrutmen Terbuka Kemenko PM
1. Fotografer
Tugas & Tanggung Jawab:
- Mendokumentasikan kegiatan kementerian dalam dan luar kota.
- Mengemas dan mengambil produk foto secara kreatif.
- Memilih, mengedit, dan mengirim hasil foto ke meja redaksi secara cepat dan tepat waktu
Persyaratan:
- Minimal 3 tahun pengalaman bekerja sebagai fotografer
- Cekatan dan adaptif dalam lingkungan kerja yang dinamis
- Memiliki kepekaan visual dan pemahaman multimedia dalam peliputan
2. Staf Komunikasi Strategis
Tugas & Tanggung Jawab:
- Menyusun dan mendistribusikan siaran pers.
- Mengembangkan dan mengeksekusi rencana strategi komunikasi yang efektif.
- Membangun dan menjalin hubungan yang baik dengan media & jurnalis.
Persyaratan:
- Lulusan S1 di bidang komunikasi, hubungan masyarakat, jurnalistik, pemasaran, atau bidang terkait lebih diutamakan.
- 2 tahun pengalaman sebagai jurnalis/wartawan.
- Kemampuan komunikasi tertulis & verbal yang kuat.
- Fasih berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
Cara Mendaftar Lowongan Kemenko PM
1. Mengirimkan CV, portofolio, dan surat motivasi ke rokomdatin@kemenkopm.go.id
2. Subjek pengiriman:
- Fotografer_KemenkoPM
- Staf Komunikasi_KemenkoPM
Batas pengiriman berkas hanya sampai 30 September 2025. Informasi lebih lanjut bisa cek di akun resmi @kemenkopmri.
Semoga bermanfaat detikers!
(faz/nwk)