Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, 6 Saksi Diperiksa Kejagung

ADVERTISEMENT

Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, 6 Saksi Diperiksa Kejagung

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 16 Sep 2025 12:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Ondang/detikcom).
Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Ondang/detikcom).
Jakarta -

Kejaksaan Agung memanggil enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2022, Senin (15/9/2025).

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Para saksi di antaranya pernah diminta keterangan dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, SH MH, dikutip dari laman Kejaksaan, Selasa (16/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengatakan enam saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka MUL.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah (MUL) dan Direktur SD Sri Wahyuningsih (SW) terlibat dalam sejumlah Zoom meeting bersama Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT/JS) dan Fiona Handayani, serta Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM).

ADVERTISEMENT

Qohar mengatakan pembahasan pada rapat tersebut yakni agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS. Rapat-rapat tersebut digelar sejak 2019, sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek pada 2020.

Sejumlah rapat dipimpin oleh Stafsus Mendikbudristek JT/JS.

"JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat Zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS," jelas Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025), melansir detikNews.

"NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," sambungnya.

Enam Saksi Diperiksa

Beberapa saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik JAM Pidsus yaitu:

1. Sekretaris Menteri Dikbudristek periode tahun 2019-2024 inisial DAS

2. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 2019-2021 inisial RDS

3. Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI inisial YP

4. Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi inisial JPBE

5. Komisaris PT Complus Sistem Solusi inisial LL

6. ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) inisial EM.

Sekretaris Menteri Dikbudristek periode tahun 2019-2024 DAS Sebelumnya pernah diperiksa selaku saksi dalam kasus ini pada 8 Juli 2025 lalu.

Sedangkan RDS dan YP dari LKPP sebelumnya diperiksa Kejagung pada 12 September 2025 lalu.

Sementara itu, JPBE dan LL dihadirkan jaksa penyidik JAM Pidsus dari perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).

Adapun saksi EM sebelumnya tercatat sebagai ASN Kemendikbudristek.




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads