Pakar Hukum UB: Pemidanaan untuk Kritik Bisa Buat Masalah Baru dalam Demokrasi

ADVERTISEMENT

Pakar Hukum UB: Pemidanaan untuk Kritik Bisa Buat Masalah Baru dalam Demokrasi

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 12 Sep 2025 12:00 WIB
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Arga Pribadi Imawan, Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan serta koordinator EC Fisipol UGM Abdul Gaffar Karim, Content Creator dan Founder Malaka Project Ferry Irwandi, dan Director of Public Affairs Praxis Indonesia Sofyan Herbowo menghadiri konferensi pers #PraxiSurvey bertajuk Aspirasi dan Preferensi Mahasiswa pada Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (22/01/2023).
Ferry Irwandi. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya dan menyampaikan penemuan dugaan pencemaran nama baik oleh influencer Ferry Irwandi pada senin (8/9/2025).

Namun, belakangan TNI tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik lantaran putusan MK bahwa pelaporan pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan oleh institusi, melainkan oleh individu.

Terkait hal ini, pengamat hukum sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr Aan Eko Widiarto menilai penggunaan instrumen pemidanaan sebagai respons atas kritik tidaklah tepat dan berpotensi menciptakan persoalan baru dalam kehidupan demokrasi. Ia menyebut seringnya ada proses pembalasan saat kritik dihadapi dengan pemidanaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dr Aan menjelaskan MK telah menghapus pasal tentang menyerang kehormatan atau nama baik dalam UU ITE. Maka dari itu lembaga negara ataupun korporasi tidak lagi mempunyai dasar hukum untuk menjerat seseorang menggunakan pasal tersebut. Meski begitu, ia mengingatkan upaya pelaporan terhadap kritik tetap bisa menimbulkan efek negatif di ruang publik.

ADVERTISEMENT

"Orang dilaporkan, diteror, dikejar-kejar, walaupun nanti dalam proses hukum tidak terbukti. Ini sudah menjadi gangguan tersendiri dalam ranah publik," jelasnya, dikutip dari UB pada jumat (12/9/2025).

Dr Aan pun mengimbau supaya aparat dan pejabat negara lebih bijaksana dalam menghadapi kritik publik.

"Ke depan, seharusnya aparat menyadari bahwa kritik adalah hal wajar. Jangan sampai ada upaya yang over-act sehingga memicu perlawanan balik," ucapnya.




(nah/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads