Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya dan menyampaikan penemuan dugaan pencemaran nama baik oleh influencer Ferry Irwandi pada senin (8/9/2025).
Namun, belakangan TNI tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik lantaran putusan MK bahwa pelaporan pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan oleh institusi, melainkan oleh individu.
Terkait hal ini, pengamat hukum sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr Aan Eko Widiarto menilai penggunaan instrumen pemidanaan sebagai respons atas kritik tidaklah tepat dan berpotensi menciptakan persoalan baru dalam kehidupan demokrasi. Ia menyebut seringnya ada proses pembalasan saat kritik dihadapi dengan pemidanaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dr Aan menjelaskan MK telah menghapus pasal tentang menyerang kehormatan atau nama baik dalam UU ITE. Maka dari itu lembaga negara ataupun korporasi tidak lagi mempunyai dasar hukum untuk menjerat seseorang menggunakan pasal tersebut. Meski begitu, ia mengingatkan upaya pelaporan terhadap kritik tetap bisa menimbulkan efek negatif di ruang publik.
"Orang dilaporkan, diteror, dikejar-kejar, walaupun nanti dalam proses hukum tidak terbukti. Ini sudah menjadi gangguan tersendiri dalam ranah publik," jelasnya, dikutip dari UB pada jumat (12/9/2025).
Dr Aan pun mengimbau supaya aparat dan pejabat negara lebih bijaksana dalam menghadapi kritik publik.
"Ke depan, seharusnya aparat menyadari bahwa kritik adalah hal wajar. Jangan sampai ada upaya yang over-act sehingga memicu perlawanan balik," ucapnya.
(nah/nwk)