Beredar surat palsu terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG) di kalangan guru. Surat ini antara lain berisi tentang tindak lanjut pembelajaran dan uji kompetensi yang mengenakan biaya bagi peserta PPG 2024.
Surat tersebut menyatakan peserta yang sudah menyelesaikan pembelajaran PPG selanjutnya melakukan pendaftaran uji kompetensi PPG (UKPPG) ada 1-7 November 2025 dengan biaya Rp 465.000. Biaya ini disebut ditanggung oleh peserta masing-masing. Untuk mengakses informasi lebih lanjut, peserta diarahan berkomunikasi via WhatsApp ke nomor ponsel tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPG Gratis
Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan program PPG tidak memungut biaya. Pihak Direktorat PPG meminta guru waspada atas oknum penipuan.
"Direktorat PPG tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apapun selama proses PPG: pendaftaran, seleksi, pembelajaran, hingga sertifikasi pendidik," bunyi pengumuman pada unggahan di akun Instagram @ppgekemendikdasmen, dikutip Selasa (9/9/2025).
"Semua layanan gratis sesuai ketentuan resmi Kemendikdasmen. Abaikan jika ada pihak yang meminta pembayaran atau data pribadi," lanjutnya.
Surat palsu tersebut juga menyinggung jadwal pembelajaran lanjutan bagi peserta PPG tahun 2024. Direktorat PPG merinci, jadwal pembelajaran lanjutan yang wajib diikuti peserta yakni pada 4 September-31 Oktober 2025 melalui platform Ruang GTK. Adapun pendaftaran UKPPG dibuka pada 1-7 November 2025.
Surat Asli Tanpa Nomor Pribadi
Direktorat PPG, Ditjen GTKPG, Kemndikdasmen juga menegaskan surat resmi dari pihaknya tidak berisi nomor kontak pribadi. Adapun informasi terkait PPG dapat diakses di https://ppg.kemendikdasmen.go.id dan https://gtk.dikdasmen.go.id.
Guru juga diminta untuk tidak merespons link (tautan), nomor, dan pesan yang mencurigakan.
"Jangan menanggapi nomor, pesan, atau tautan mencurigakan. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan melalui kanal resmi Direktorat PPG," tulis Direktorat PPG.
(twu/nwk)