Hotman Paris Klaim Nadiem Makarim Tak Terima Uang, Singgung Kasus Tom Lembong

ADVERTISEMENT

Hotman Paris Klaim Nadiem Makarim Tak Terima Uang, Singgung Kasus Tom Lembong

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 08 Sep 2025 17:30 WIB
Pengacara Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta (8/9/2025) soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tersangka Nadiem Makarim
Pengacara Hotman Paris dalam konferensi pers soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tersangka Nadiem MakarimFoto: Nikita Rosa/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, pada Kamis (4/9/2025) lalu.

Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menegaskan jika kliennya tidak menerima uang sepeser pun dari proyek program pengadaan laptop chromebook. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Hotman menjelaskan dalam proyek tersebut diduga terjadi mark up atau penggelembungan harga pembelian laptop. Namun, menurut Hotman setelah tim kuasa hukum melakukan penelusuran, tidak ditemukan adanya mark up maupun keuntungan penjualan yang diterima Nadiem Makarim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini tidak ada satu sen pun uang yang mengalir kepada Nadiem. Sekali lagi, tidak ada satu sen pun. Baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang," ujar Hotman.

Hotman juga menyinggung jika kasus Nadiem mirip dengan kasus yang sempat menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di mana tidak ada bukti memperkaya diri. "Korupsi itu kan harus memperkaya diri, harus memperkaya orang lain. Jadi, kunci memperkaya diri belum ada bukti," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hotman menambahkan jika kunci memperkaya diri atau orang lain adalah dengan penggelembungan harga. Namun, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak ada hasil yang menunjukkan peningkatan harga laptop.

"Dan di dalam hasil audit BPKP ini disebutkan. Ini saya bacakan ya. Tujuan BPKP untuk melakukan audit ini adalah untuk men-audit program bantuan laptop tersebut di SD, SMP, SLB yang bersungguh dari APBN untuk meneliti, memeriksa apakah tepat. Satu, apakah tepat jumlah, apakah tepat harga, apakah tepat kualitas dan tepat manfaat," tuturnya.

"Inilah hasilnya dua kali dalam tahun yang berbeda. Dua kali diaudit," imbuhnya.

Pada audit tahun 2020, disebutkan jika BPKP tidak menemukan adanya hal yang secara signifikan mempengaruhi harga.

" Untuk tahun anggaran 2020 yang disebutkan di sini bahwa kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi kecepatan harga. Jadi menurut BPKP, sepanjang menyambut harga tidak ditemukan mark up," tegas Hotman.

Hal serupa juga ditemukan pada audit 2021 dan 2022.

"Termasuk untuk tahun 2020, 2021, 2022. Bayangkan, BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan, yang mempengaruhi kecepatan harga," ujar Hotman.

Arahan Mengunci Spesifikasi

Kejagung menyebut dugaan korupsi laptop Chromebook ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Dalam penyidikan, Nadiem disebut sempat melakukan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas perangkat Chromebook yang kemudian menjadi bagian dari pengadaan di Kementerian.Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jangkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Nurcahyo, status hukum Nadiem ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti kuat, mulai dari keterangan saksi dan ahli, petunjuk, surat, hingga barang bukti lain yang sudah diperoleh. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, yakni Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024," ujar Nurcahyo dikutip dari detiknews.

Nurcahyo menyampaikan Nadiem dengan pihak Google Indonesia menyepakati produk ChromeOS atau Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK. Kemudian, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan pertemuan daring dengan aplikasi Zoom pada 6 Mei 2020.

Hadir dalam pertemuan tersebut H selaku Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah; T selaku Kepala Badan Litbang; serta JT dan FH yang saat itu menjabat staf khusus menteri. "Dalam pertemuan tersebut, Nadiem mewajibkan peserta rapat menggunakan headset untuk membicarakan pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai," ujar Nurcahyo dalam keterangannya.

Kejagung juga menyebut bahwa awal 2020 Nadiem merespons surat dari Google yang menawarkan partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK di kementerian. Langkah itu berbeda dengan pendahulunya, Muhadjir Effendy, yang memilih tidak menjawab surat serupa. Muhadjir kala itu menolak karena uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 terbukti gagal dan tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).


Lebih lanjut, Nurcahyo menjelaskan, atas arahan langsung dari Nadiem, proses pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk menggunakan Chromebook. Dua pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP, kemudian menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan. "Spesifikasinya sudah mengunci yaitu chromeOS," ujar Nurcahyo.

Setelah itu, lanjut Nurcahyo, tim teknis Kemendikbud melakukan kajian yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS. Nadiem selanjutnya menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan. Aturan itu diterbitkan Februari 2021.

"NAM pada Februari 2021 menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS," ujar Nurcahyo.

Nadiem Makarim Langsung Ditahan

Tak lama setelah pengumuman status tersangka, Nadiem Makarim keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Saat hendak digiring menuju mobil tahanan, mantan Mendikbudristek itu sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.

Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ujar Nadiem sambil berteriak sebelum masuk ke mobil tahanan. "Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," imbuhnya.

Dengan penahanan Nadiem, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kini mencapai lima orang. Empat tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan.

Halaman 2 dari 2
(nir/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads