Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) luncurkan sistem Manajemen Talenta untuk pegawai, Jumat (29/8/2025). Sistem ini akan memastikan pegawai dengan kemampuan unggul punya kesempatan untuk mengembangkan diri dan berprestasi.
Tidak sendiri, Kemendikdasmen menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut sistem Manajemen Talenta merupakan cara paling cepat dan modern untuk merekrut talenta terbaik di suatu jabatan.
Ia bercerita ketika jadi PJ Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), ketika ada 4 jabatan yang kosong sulit merekrut seseorang yang punya kualitas mumpuni untuk mengisi hal itu. Tak hanya sulit, ia menyoroti banyaknya praktik titip jabatan ketika proses perekrutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak sekali orang yang nitip, Pak titip ini yang dijadikan (pegawai), bisa 8 orang yang nitip, jabatan yang kosong hanya 4. Maka gaduhnya bisa panjang, ramainya bisa panjang, maka perlu jalan baru dengan manajemen talenta," ungkap Zudan.
Manajemen talenta memungkinkan suatu upaya untuk menghindari praktik titip jabatan dari orang dalam (ordal) tersebut. Sistem yang digodok Kemendikdasmen diklaim objektif, transparan, dan berbasis sistem merit.
Artinya, setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kesempatan berkembang sesuai dengan potensi dan kinerjanya. Zudan menyebut Kemendikdasmen menjadi kementerian terbaru dari 57 lembaga yang menerapkan Manajemen Talenta pada 2025.
Sedangkan dari keseluruhan 639 instansi yang dimiliki pemerintah, terdapat 334 (57 di antaranya sudah) instansi yang tengah berproses menerapkan Manajemen Talent. Sedangkan sisanya, 295 instansi belum menerapkannya.
Sistem Manajemen Talenta Kemendikdasmen
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti menyebut ada tiga dasar hukum yang akan memperkuat Manajemen Talenta di kementerian. Regulasi pertama adalah Peraturan Mendikdasmen tentang Manajemen Talenta PNS Kemendikdasmen.
Sedangkan dua regulasi lain masih dalam tahapan penyusunan yakni tentang Peraturan Mendikdasmen tentang Pola Karier Pegawai dan Keputusan Mendikdasmen tentang Penilaian 360 derajat.
Regulasi Pola Karier akan memastikan adanya jalur pengembangan yang jelas bagi setiap pegawai. Sementara regulasi Penilaian 360 derajat akan memberikan instrumen evaluasi yang komprehensif, objektif, dan berbasis umpan balik menyeluruh, tidak hanya dari pimpinan kepada bawahan.
"Hal ini menjadi wujud komitmen serius Kemendikdasmen dalam mengawal keberhasilan implementasi Manajemen Talenta," ungkap Suharti.
Terkait pelaksanaan Manajemen Talenta, Kemendikdasmen membentuk komite talenta. Komite ini akan mengawal siklus manajemen talenta mulai dari akuisisi pegawai potensial, pengembangan kompetensi, hingga penempatan pegawai pada jabatan strategis.
Dengan begitu, terciptanya talenta terbaik yang diharapkan Suharti menjadi penggerak utama dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkualitas.
"Agar semua Warga Negara Indonesia, di manapun berada, dengan latar belakang apapun, tanpa kecuali memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang bermutu," sambungnya.
Sistem Manajemen Talenta Kemendikdasmen sudah disetujui oleh BKN. BKN menyebut sistem ini sangat solid dan diusulkan mungkin bisa digunakan oleh kementerian lainnya.
(det/pal)