8 Perbedaan PNS dan PPPK dari Status, Jenjang Karier hingga Gajinya, Cek!

ADVERTISEMENT

8 Perbedaan PNS dan PPPK dari Status, Jenjang Karier hingga Gajinya, Cek!

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 25 Agu 2025 14:30 WIB
ASN di Pemkot Mataram, NTB, Senin (3/2/2025). (Nathea Citra)
8 Perbedaan PNS dan ASN, cek di sini! Foto: ASN di Pemkot Mataram, NTB, Senin (3/2/2025). (Nathea Citra)
Jakarta -

Sama-sama bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki berbagai perbedaan. Apa saja?

Ketentuan tentang ASN dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Secara umum, ASN diartikan sebagai profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah,

Keduanya sama-sama berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan nasional. Peran ini harus dilakukan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bila sama-sama dalam lingkup peraturan, apa yang membuat PNS dan PPPK berbeda? Dikutip dari arsip detikEdu, Senin (25/8/2025) berikut informasinya.

ADVERTISEMENT

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Pengertian

PNS

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan dianggap sebagai Pegawai ASN secara tetap. Pengangkatan pegawai dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

PPPK

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja atau jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

2. Status Kerja

PNS

Berdasarkan pengertian sebelumnya, PNS memiliki status kerja sebagai pegawai tetap. Dengan begitu, mereka akan diberhentikan secara hormat jika sudah masuk masa pensiun dan menerima berbagai tunjangannya.

PPPK

PPPK tidak menerangkan status kerja sebagai pegawai tetap, melainkan berstatus kontrak kerja. Masa kerja paling sedikit dalam hal ini diketahui satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

3. Jenjang Karier

PNS

Jabatan ASN pada dasarnya terdiri atas jabatan manajerial dan non manajerial. Jabatan manajerial terdiri atas pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas.

Sedangkan jabatan non manajerial terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pegawai PNS memiliki jenjang karier dalam peningkatan golongan sesuai lamanya dia bekerja.

PPPK

Karena statusnya sebagai pegawai kontrak, PPPK hanya bertujuan untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu. Dengan kata lain, PPPK tidak memiliki kesempatan untuk peningkatan karier.

Apabila seorang pegawai PPPK ingin naik jabatan, mereka diharuskan mengikuti rekrutmen ulang pada lowongan jabatan yang lebih tinggi.

4. Proses Seleksi

Baik PNS maupun PPPK diseleksi secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bedanya, keduanya memiliki rangkaian tes seleksi yang berbeda, yakni:

PNS

Rangkaian tes yang dilalui adalah seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Seleksi lainnya adalah administrasi, wawancara, dan tes praktik.

PPPK

Rangkaian tes yang dilalui adalah seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, dan wawancara bila dibutuhkan.

5. Batas Usia

PNS

Batas usia untuk pelamar PNS dijelaskan minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

PPPK

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai PPPK, batas usia mendaftar PPPK adalah 20 tahun dan maksimalnya satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

6. Gaji

PNS

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, yakni:

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.954.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
  • Golongan IIIa: Rp 2.745.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

PPPK

Sedangkan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yaitu:

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500- Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

7. Tunjangan

PNS

PNS akan mendapat berbagai tunjangan, sepetri tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

PPPK

Meski pegawai kontrak, PPPK juga mendapat tunjangan, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.

8 Usia Pensiun

PNS

Masa pensiun PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Setelah pensiun mereka juga tetap akan mendapat tunjangan tergantung pada golongan dan masa karier mereka.

PPPK

ASN berstatus PPPK tidak memiliki masa pensiun, karena masa kerja mereka habis sesuai kontrak.

Demikianlah 8 perbedaan PNS dan PPPK yang meski sama-sama pegawai ASN tapi merupakan dua hal yang berbeda. Semoga bermanfaat detikers!




(det/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads