Sama-sama bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki berbagai perbedaan. Apa saja?
Ketentuan tentang ASN dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Secara umum, ASN diartikan sebagai profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah,
Keduanya sama-sama berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan nasional. Peran ini harus dilakukan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bila sama-sama dalam lingkup peraturan, apa yang membuat PNS dan PPPK berbeda? Dikutip dari arsip detikEdu, Senin (25/8/2025) berikut informasinya.
Perbedaan PNS dan PPPK
1. Pengertian
PNS
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan dianggap sebagai Pegawai ASN secara tetap. Pengangkatan pegawai dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
PPPK
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja atau jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
2. Status Kerja
PNS
Berdasarkan pengertian sebelumnya, PNS memiliki status kerja sebagai pegawai tetap. Dengan begitu, mereka akan diberhentikan secara hormat jika sudah masuk masa pensiun dan menerima berbagai tunjangannya.
PPPK
PPPK tidak menerangkan status kerja sebagai pegawai tetap, melainkan berstatus kontrak kerja. Masa kerja paling sedikit dalam hal ini diketahui satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
3. Jenjang Karier
PNS
Jabatan ASN pada dasarnya terdiri atas jabatan manajerial dan non manajerial. Jabatan manajerial terdiri atas pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas.
Sedangkan jabatan non manajerial terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pegawai PNS memiliki jenjang karier dalam peningkatan golongan sesuai lamanya dia bekerja.
PPPK
Karena statusnya sebagai pegawai kontrak, PPPK hanya bertujuan untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu. Dengan kata lain, PPPK tidak memiliki kesempatan untuk peningkatan karier.
Apabila seorang pegawai PPPK ingin naik jabatan, mereka diharuskan mengikuti rekrutmen ulang pada lowongan jabatan yang lebih tinggi.
4. Proses Seleksi
Baik PNS maupun PPPK diseleksi secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bedanya, keduanya memiliki rangkaian tes seleksi yang berbeda, yakni:
PNS
Rangkaian tes yang dilalui adalah seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Seleksi lainnya adalah administrasi, wawancara, dan tes praktik.
PPPK
Rangkaian tes yang dilalui adalah seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, dan wawancara bila dibutuhkan.
5. Batas Usia
PNS
Batas usia untuk pelamar PNS dijelaskan minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
PPPK
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai PPPK, batas usia mendaftar PPPK adalah 20 tahun dan maksimalnya satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
6. Gaji
PNS
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, yakni:
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.954.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
- Golongan IIIa: Rp 2.745.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
PPPK
Sedangkan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yaitu:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500- Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
7. Tunjangan
PNS
PNS akan mendapat berbagai tunjangan, sepetri tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
PPPK
Meski pegawai kontrak, PPPK juga mendapat tunjangan, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.
8 Usia Pensiun
PNS
Masa pensiun PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Setelah pensiun mereka juga tetap akan mendapat tunjangan tergantung pada golongan dan masa karier mereka.
PPPK
ASN berstatus PPPK tidak memiliki masa pensiun, karena masa kerja mereka habis sesuai kontrak.
Demikianlah 8 perbedaan PNS dan PPPK yang meski sama-sama pegawai ASN tapi merupakan dua hal yang berbeda. Semoga bermanfaat detikers!
(det/nwk)