Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya

ADVERTISEMENT

Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya

Cicin Yulianti - detikEdu
Jumat, 22 Agu 2025 15:00 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ilustrasi PPPK. Foto: (Foto: Istimewa/BKN RI)
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Instagram mengumumkan waktu perpanjangan pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Semula, batas waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu hanya sampai 20 Agustus 2025. Kini, instansi masih punya kesempatan membuat pengusulan hingga 25 Agustus 2025.

"Jangan sampai terlewat, manfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik mungkin," tulis unggahan akun Instagram @kanreg10bkn dikutip Jumat (22/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan tersebut juga dimuat dalam surat Menteri Surat Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025. Bagaimana tahapan lainnya setelah ada perubahan ini?

ADVERTISEMENT

Dalam surat tersebut, diinformasikan juga tentang perubahan jadwal pengusulan PPPK Paruh Waktu. Berikut informasinya.

Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Jadwal Semula

  • Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-20 Agustus 2025
  • Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
  • Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-15 September 2025
  • Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-30 September 2025

Jadwal Terbaru

  • Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025
  • Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
  • Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025
  • Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

Cara Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025

Pengusulan kebutuhan atas PPPK Paruh Waktu bisa dilakukan oleh PPK Instansi Pemerintah lewat layanan elektronik BKN. Kemudian, instansi harus segera berkoordinasi dengan BKN.

MenpanRB selanjutnya akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi yang mengusulkan. Rincian kebutuhan PPPK terdiri dari kebutuhan, jumlah, jenis, jabatan, kualifikasi, pendidikan, dan unit penempatan.

Sebagai informasi tambahan, PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Mereka diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi perekrut.

PPPK Paruh Waktu akan mengisi kebutuhan seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.




(cyu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads