Kalender September 2025 sudah bisa kamu cek di sini. Pada bulan ini, ada long weekend yang bisa kamu manfaatkan untuk liburan.
Usai cuti bersama tanggal 18 Agustus,detikers bisa menikmati tanggal merah pada bulan September. Kali ini, tanggal merah berkaitan dengan peringatan keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal Merah September 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, tanggal merah di bulan September 2025 jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Libur nasional itu untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Namun perlu diingat jika tidak ada cuti bersama pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025.
Long Weekend September 2025
Mengingat peringatan Maulid Nabi jatuh pada hari jumat, maka akan ada long weekend hingga Minggu, 7 September 2025. Berikut jadwalnya:
Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
Tanggal Merah September-Desember 2025
Selain tanggal merah di kalender September 2025, masih ada libur Natal di bulan Desember mendatang. Berikut rincian tanggal merah di bulan September sampai Desember 2025:
Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal
Aturan Cuti Bersama PNS dan Pekerja
Untuk cuti bersama, ada perbedaan aturan antara ASN dengan pegawai/karyawan, yakni:
1. Ketentuan cuti bersama ASN/PNS
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
2. Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja swasta:
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Itulah tanggal merah pada kalender September 2025. Sudah siap liburan?
(nir/nir)