18 Agustus Libur Nasional atau Cuti Bersama? Ini Ketentuan Menurut SKB 3 Menteri

ADVERTISEMENT

18 Agustus Libur Nasional atau Cuti Bersama? Ini Ketentuan Menurut SKB 3 Menteri

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 08 Agu 2025 18:00 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi Kalender. (Foto: Freepik/blossomstar)
Jakarta -

Desas-desus 18 Agustus libur mulai ramai dibahas mendekati peringatan 17 Agustus HUT ke-80 RI. Lantas, apakah 18 Agustus libur nasional atau cuti bersama?

Ketentuan ini baru saja ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama. Aturan ini akan menjadi acuan bagi para pekerja maupun pelajar di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apakah 18 Agustus libur nasional atau cuti bersama?

ADVERTISEMENT

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama

Menurut SKB 3 Menteri tersebut, 18 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama. Bagi karyawan swasta, cuti ini bisa mengurangi cuti tahunan pegawai.

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan." bunyi poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

Selain itu, cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti juga tidak dikenai sanksi atau denda.

Bagi ASN, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

Artinya, ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah. Libur cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

Daftar Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Mendekati penghujung tahun, tak banyak libur nasional atau cuti bersama yang tersisa. Agar tidak ketinggalan waktu berlibur, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama di akhir tahun:

Libur Nasional 2025

Minggu, 17 Agustus: Peringatan proklamasi kemerdekaan
Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025

Senin, 18 Agustus: Peringatan proklamasi kemerdekaan
Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus




(nir/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads