Kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari peran BPUPKI dan PPKI. Rapat, usulan, dan pemikiran para anggota badan persiapan kemerdekaan ini mengantarkan Indonesia menjadi negara berdaulat.
Padahal, BPUPKI semula dibentuk pemerintah pendudukan Jepang sebagai bagian dari janji kemerdekaan. Janji ini disampaikan untuk mengambil simpati rakyat Indonesia agar mau membantu Jepang melawan sekutu, seperti dikutip dari buku Pancasila, Sejarah dan Kedudukannya bagi Bangsa Indonesia oleh Liza Shahnaz dan Mawardi Khairi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian BPUPKI
BPUPKI merupakan singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam bahasa Jepang, BPUPKI bernama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
BPUPKI adalah badan yang mengkaji, mendalami, dan menyelidiki bentuk dasar negara Indonesia yang akan digunakan dalam kepentingan tata pemerintahan Indonesia setelah kemerdekaan. BPUPKI dibentuk pada 29 April 1945 dengan tugas membuat rancangan Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar atau konstitusi.
Pengertian PPKI
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merupakan panitia yang bertugas melaksanakan kemerdekaan Indonesia dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) yang disusun BPUPKI. PPKI disebut juga Dokuritsu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang, dikutip dari Kronik Revolusi Indonesia oleh Pramoedya Ananta Toer, Koesalah Soebagyo Toer, dan Ediati Kamil.
PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 oleh Jepang.
Anggota BPUPKI
BPUPKI beranggotakan 60 orang. Keanggotaan BPUPKI dilantik oleh Panglima Tentara Keenam Belas Jepang di Jawa Letnan Jenderal Kumakichi pada 28 Mei 1945, bertepatan dengan hari lahir Kaisar Jepang Tenno Haika.
Kaicou atau Ketua BPUPKI adalah Dr Radjiman Wedjodiningrat. Sementara itu, fuku kaicou atau wakil ketua BPUPKI, yang disebut Ketua Muda BPUPKI adalah Raden Panji Soeroso yang orang merupakan Indonesia dan Ichibangase yang seorang Jepang, dikutip dari Pancasila Dasar Negara Paripurna oleh Prof Dr Tukiran Taniredja, M M dan Prof Dr Suyahmo, M.Si.
Berikut daftar anggota BPUPKI:
1. Soekarno
2. Mohammad Yamin
3. R Kusumah Atmadja
4. R Abdulrahim Pratalykrama
5. R Aris
6. Ki Hadjar Dewantara
7. Ki Bagoes Hadikoesoemo
8. BPH Bintaro
9. Abdul Kahar Moezakkir
10. BPH Poeroebojo
11. RAA Wranatakoesoema
12. R. Asharsoetedjo Moenandar
13. Oeij Tiang Tjoei
14. Mohammad Hatta
15. Oei Tjong Hauw
16. H Agoes Salim
17. M Soetardjo Kartohadikoesoemo
18. RM Margono Djojohadikoesoemo
19. KH Abdoel Halim
20. KH Masjkoer
21. R Soerdirman
22. PAH Djajadiningrat
23. Soepomo
24. R Roeseno
25. R Singgih
26. Ny Maria Ulfah Santoso
27. RMTA Soerjo
28. R Roeslan Wongsokoesoemo
29. R Soesanto Tirtoprodjo
30. Ny RSS Soenarjo Mangoenpoespito
31. Boentaran Martoatmodjo
32. Liem Koen Hian
33. J Latoeharhary
34. R Hindro Martono
35. R Soekardjo Pandji Wirjopranoto
36. H Ah Sanoesi
37. A M Dasaat
38. Eng Hoa
39. M P Soerachman Tjokroadisoerjo
40. RAA Soemitro Kolopaking Purbonegoro
41. KRMTH Woerjaningrat
42. Ahmad Soerbardjo
43. R Djenal Asikin Widjojokoesoemo
44. Abikoesno Tjokrosoejoso
45. Parada Harahap
46. RM Sartono
47. KHM Mansjoer
48. KRMA Sosrodiningrat
49. R Soewandi
50. K H A Wahid Hasjim
51. P F Dahler
52. Soekiman
53. KRMT Wongsonagoro
54. R Otto Iskandar Dinata
55. A Baswedan
56. Abdul Kadir
57. Samsi
58. AA Maramis
59. R Samsoedin
60. R Sastromoeljono.
Anggota tambahan BPUPKI antara lain:
1. K H Abdul Fatah Hasan
2. R Asikin Natanegara
3. BKPA Soerjo Hamidjojo
4. Ir Pangeran M. Noer
5. Mr M Besar
6. Abdul Kaffar
Penambahan anggota BPUPKI pada sidang kedua BPUPKI tanggal 10-16 Juli 1945 bertujuan untuk untuk menampung suara, dukungan, atau keinginan masyarakat tertentu yang belum terwakilkan, seperti dikutip dari Tokoh-tokoh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia oleh MPB Manus dkk.
Menurut Radjiman, penambahan anggota BPUPKI "Menguatkan kegiatan Badan Penyelidik," dan "menambah pendirian," dalam "menjalankan tugas badan Penyelidik ini."
Mayoritas anggota BPUPKI merupakan anggota Chuo Sangi-In (Dewan Pertimbangan Pusat), lembaga bentukan pemerintah pendudukan Jepang di Indonesia. BPUPKI juga beranggotakan tokoh masyarakat yang menunjukkan pembagian masyarakat di zaman Hindia Belanda, seperti tokoh-tokoh Islam dan keturunan Indo-Belanda, China, dan Arab.
Anggota PPKI
Mengutip Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Budi Juliardi, Pristiyanto Pristiyanto, dan Muhamad Nur Ikhwan, PPKI awalnya dibentuk dengan 21 anggota. Mereka merupakan perwakilan dari berbagai wilayah di Nusantara, dengan komposisi sebagai berikut:
12 orang dari Jawa
3 orang dari Sumatera
2 orang dari Sulawesi
1 orang dari Kalimantan
1 orang dari Nusa Tenggara
1 orang dari Maluku
1 orang dari golongan Tionghoa
Berikut anggota PPKI:
1. Soekarno
2. Moh Hatta
3. Radjiman
4. Ki Bagus Hadikusumo
5. Otto Iskandar Dinata
6. Purboyo
7. Suryohamijoyo
8. Sutarjo
9. Supomo
10. Abdul Kadir
11. Yap Cwan Bing
12. Muh. Amir
13. Abdul Abbas
14. Ratulangi
15. Andi Pangerang
16. Latuharhary
17. I Gde Puja
18. Hamidan
19. Panji Suroso
20. Wahid Hasyim
21. T Moh Hasan
Sebanyak 6 orang anggota tambahan bergabung dengan PPKI atas prakarsa Soekarno agar lebih mewakili seluruh komponen bangsa Indonesia. Berikut daftar namanya:
1. Wiranatakusumah
2. Ki Hajar Dewantara
3. Kasman Singodimejo
4. Sayuti Melik
5. Iwa Koesoema Soemantri
6. dan Ahmad Subarjo.
Hasil Sidang BPUPKI
Masa sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara Indonesia. Sementara itu, masa sidang kedua BPUPKI tanggal 10-16 Juli 1945 membahas tentang tentang bentuk negara dan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), seperti dikutip dari Pancasila Dasar Negara Paripurna oleh Prof Dr Tukiran Taniredja, M M dan Prof Dr Suyahmo, MSi.
Hasil Sidang BPUPKI Pertama
1. Hasil sidang BPUPKI pertama yaitu menyepakati dasar negara yang akan digunakan adalah Pancasila, tetapi belum resmi ditetapkan.
2. Usulan dasar negara pada sidang pertama BPUPKI disampaikan Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945, Prof Dr Mr Soepomo pada 31 Mei 1945, dan Ir Soekarno pada 1 Juni 1945.
Usulan dasar negara oleh M Yamin secara tertulis:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan kebangsaan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Usulan dasar negara oleh Soepomo:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan sosial.
Usulan dasar negara oleh Sukarno:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hasil Sidang BPUPKI Kedua
Hasil sidang BPUPKI kedua yakni:
1. Dasar negara
2. Rancangan UUD
3. Rancangan pembukaan UUD berdasarkan alinea keempat Piagam Jakarta, yang memuat dasar negara, dengan mengubah kalimat 'Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa' agar mengakomodasi agama orang Indonesia yang beragam.
Hasil Sidang PPKI
BPUPKI dibubarkan Jepang setelah sidang kedua karena dipandang terlalu cepat memproklamasikan kemerdekaan. Sebagai gantinya, Jepang membentuk PPKI yang akan bersidang tiga kali pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945 setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Hasil Sidang PPKI Pertama, 18 Agustus 1945
1. Mengesahkan UUD 1945
2. Memilih Soekarno sebagai Presiden dan Moh Hatta sebagai Wakil Presiden
3. Pembentukan Komite nasional untuk membantu tugas Presiden sementara sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
Hasil Sidang PPKI Kedua, 19 Agustus 1945
1. Pembagian wilayah Indonesia terdiri atas 8 provinsi, yaitu Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil yang masing-masing dipimpin oleh gubernur.
2. Pembentukan Komite Nasional (daerah)
3. Menetapkan 12 departemen beserta menteri untuk mengepalai departemen dan 4 menteri agama
Hasil Sidang PPKI Ketiga, 20 Agustus 1945
1. Pembentukan Komite Nasional
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat
8 Provinsi RI Berdasarkan Hasil Sidang PPKI Kedua
1. Provinsi Sumatera, Gubernur Mr Teuku Muhammad Hasan
2. Provinsi Jawa Barat, Gubernur Mas Sutardjo Kertohadikusumo
3. Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Raden Pandji Soeroso
4. Provinsi Jawa Timur, Gubernur R M T Ario Soerjo
5. Provinsi Sunda Kecil, Gubernur I Gusti Ketut Pudja
6. Provinsi Maluku, Gubernur Mr Johannes Latuharhary
7. Provinsi Sulawesi, Gubernur Dr G S S Jacob Ratulangi
8. Provinsi Borneo, Gubernur Ir H Pangeran Muhammad Noor.
Menteri Indonesia Berdasarkan Hasil Sidang PPPK Kedua
1. Departemen Dalam Negeri: RAA Wiranata Koesoemah
2. Departemen Luar Negeri: Mr Ahmad Soebardjo
3. Departemen Keuangan: Mr AA Maramis
4. Departemen Kehakiman: Prof Dr Mr Soepomo
5. Departemen Kemakmuran: Ir Soerachman Tjoroadisoerjo
6. Departemen Keamanan Rakyat: Soeprijadi.
7. Departemen Kesehatan: Dr Boentaran Martoatmodjo
8. Departemen Pengajaran: Ki Hajar Dewantara
9. Departemen Penerangan: Mr Amir Syarifoeddin
10. Departemen Sosial: Mr Iwa Koesoemasoemantri
11. Departemen Pekerjaan Umum: Abikoesno Tjokrosoejono
12. Departemen Perhubungan: Abikoesno Tjokrosoejono.
13. Menteri Negara:
- Wachid Hasjim
- Mr R M Sartono
- Dr M Amir
- Raden Otto Iskandardinata
Pejabat tinggi negara:
- Ketua Mahkamah Agung: Dr Mr Koesoemaatmadja
- Jaksa Agung: Mr Gatot Tarunamihardja
- Sekretaris Negara: Mr AG Pringgodigdo
- Juru Bicara Negara: Soekarjo Wirjopranoto.
(twu/nah)