Apa Itu Outsourcing? Prabowo Mau Hapus

ADVERTISEMENT

Apa Itu Outsourcing? Prabowo Mau Hapus

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 02 Mei 2025 16:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto membagikan baju serta topi kepada buruh saat meninggalkan perayaan May Day di Monas.
Presiden Prabowo membagikan baju dan topi saat emninggalkan acara May Day di Monas, Kamis (1/5/2025). Foto: Brigitta Belia Permata Sari/detikcom
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus skema kerja outsourcing. Lewat Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan dibentuk, rencana penghapusan ini akan dikaji.

"Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, bagaimana caranya kita, kalau bisa segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing," kata Prabowo dalam pidatonya di May Day 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), dilansir detiknews.

Ia mengatakan akan meminta perusahaan untuk mementingkan kesejahteraan buruh. Di sisi lain, ia mengatakan buruh juga perlu bekerja sama dengan perusahaan dalam tujuan menjaga kepentingan investor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi saudara-saudara, kita juga harus, harus juga realistis. Kita juga harus menjaga kepentingan para investor-investor juga, kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja. Jadi kita harus bekerja sama sama mereka," kata Prabowo, dilansir detiknews.

Terkait hal ini, Prabowo menyatakan akan mempertemukan para pemimpin buruh dan perusahaan di Istana Bogor dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

"Atas usul pimpinan saudara, dalam waktu dekat saya akan mengadakan suatu pertemuan di Istana Bogor, 150 pimpinan buruh akan saya pertemukan dengan 150 pemimpin-pemimpin perusahaan di Indonesia. Kita akan duduk bersama," ucapnya.

Apa Itu Outsourcing?

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 64, outsourcing merupakan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh secara tertulis, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI (MKRI).

Pekerja outsourcing adalah pekerja di perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Seorang tenaga outsourcing dipekerjakan ke perusahaan lain berdasarkan perjanjian tertulis, tetapi memperoleh upah dari perusahaan penyedianya masing-masing.

UU Ketenagakerjaan menetapkan batasan kerja buruh outsourcing antara lain tidak boleh melaksanakan kegiatan pokok atau berhubungan langsung dengan proses produksi. Pekerja atau buruh outsourcing hanya mengerjakan kegiatan penunjang, atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

UU Ketenagakerjaan diubah sebagian oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Outsourcing dalam UU Cipta Kerja dikenal dengan nama alih daya. Dalam UU Cipta Kerja, batasan kerja buruh outsourcing di atas dihapus.

Ketentuan Outsourcing di UU Cipta Kerja

Berdasarkan UU Cipta Kerja, berikut beberapa ketentuan lainnya terkait outsourcing atau alih daya:

Perlindungan pekerja atau buruh outsourcing, upah, kesejahteraan, syarat kerja, serta perselisihan menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.

Hubungan kerja perusahaan outsourcing dengan pekerja atau buruh outsourcing-nya didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Saat buruh outsourcing dipekerjakan sebagai PKWT, maka perjanjian kerjanya harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh bersangkutan jika terjadi pergantian perusahaan outsourcing, selama objek pekerjaannya masih ada.




(twu/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads