Ketaatan negara dalam menjunjung hukum dinilai melalui World Justice Project (WJP) Rule of Law Index atau Indeks Negara Hukum WJP. Dalam indeks ini, mayoritas negara-negara di Eropa Utara menjadi yang paling taat hukum.
WJP mencatat tren otoriter telah mendorong negara-negara di dunia masuk ke dalam resesi supremasi hukum sejak 2016. Kemerosotan global terhadap hukum ini telah berdampak pada 78% negara.
Supremasi hukum sendiri merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi, demikian dilansir Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan indeks WJP, lebih dari 6 miliar orang tinggal di negara yang supremasi hukumnya melemah antara tahun 2022 dan 2023.
"Dunia masih dicengkeram oleh resesi supremasi hukum yang ditandai dengan penjangkauan eksekutif yang berlebihan, pembatasan hak asasi manusia, dan sistem peradilan yang gagal memenuhi kebutuhan masyarakat," ucap salah satu pendiri dan presiden WJP, William H Neukom, dikutip dari World Justice Project, Rabu (30/4/2025).
Keadilan Semakin Sulit Diakses oleh Masyarakat
Pada 2023, WJP mencatat, penurunan fungsi sistem peradilan semakin meluas, dengan semakin banyak negara yang kesulitan memberikan keadilan yang tepat waktu, terjangkau, dan dapat diakses oleh masyarakat.
Melalui Indeks Negara Hukum WJP, data negara hukum dinilai berdasarkan berbagai faktor, yaitu mencakup:
- Batasan kekuasaan pemerintah
- Ada dan tidaknya korupsi
- Pemerintahan terbuka
- Hak-hak dasar
- Ketertiban dan keamanan
- Penegakan peraturan
- Peradilan perdata
- Peradilan pidana.
Survei ini menilai bagaimana konstitusi berjalan di sebuah negara dan bagaimana pemerintahnya bertanggung jawab secara hukum. Di sisi lain, survei juga menilai bagaimana negara hadir memenuhi hak-hak warganya, termasuk menghormati hak asasi manusia.
Metodologi indeks WJP ini mengacu pada survei para ahli dan rumah tangga untuk mengukur supremasi hukum di 142 negara dan yurisdiksi, yang mencakup 95% populasi dunia.
Lantas bagaimana hasilnya?
Negara-negara Nordik Jadi yang Paling Taat Hukum
Menurut WJP Rule of Law Index 2023, negara paling taat hukum mayoritas berada di wilayah Eropa Utara. Sebagian besarnya termasuk negara-negara Nordik.
Denmark berada di peringkat pertama dengan skor indeks 0,9. Menyusul Norwegia di peringkat kedua dengan skor 0,89, Finlandia dengan skor 0,87, dan Swedia dengan skor 0,86.
Peringkat kelima ada negara dari Eropa Tengah yakni Jerman dengan skor 0,83. Di luar negara Eropa, hanya ada Selandia Baru yang berhasil masuk ke top 10 negara paling taat hukum, dengan menempati peringkat keenam.
Daftar 10 Negara Paling Taat Hukum di Dunia Menurut WJP Rule of Law Index 2023
1. Denmark
Skor: 0,90 (skor 0 terburuk, skor 1 terbaik)
2. Norwegia
Skor: 0,89
3. Finlandia
Skor: 0,87
4. Swedia
Skor: 0,86
5. Jerman
Skor: 0,83
6. Selandia Baru
Skor: 0,83
7. Luksemburg
Skor: 0,83
8. Belanda
Skor: 0,82
9. Irlandia
Skor: 0,82
10. Estonia
Skor: 0,82
Bagaimana dengan Indonesia dan Negara di Asia Tenggara?
Dalam pemeringkatan WJP Rule of Law Index 2023, negara Asia Tenggara yang paling taat hukum yakni Singapura. Negara ini menempati peringkat ke-16 teratas di dunia dengan skor 0,78.
Kedua ada Malaysia yang menempati peringkat ke-55 dunia dengan skor 0,57. Sementara Indonesia berada di peringkat 68 dengan skor 0,53.
Indonesia memiliki skor buruk soal korupsi, peradilan pidana, dan peradilan perdata menurut indeks WJP tersebut.
Simak Video "Video Prabowo: Negara Tak Punya Sistem Hukum yang Adil Bisa Perang Saudara"
(faz/pal)