Mau Kurasi Prestasi buat Daftar Jalur Prestasi? Cek Dulu Ketentuannya!

ADVERTISEMENT

Mau Kurasi Prestasi buat Daftar Jalur Prestasi? Cek Dulu Ketentuannya!

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 24 Feb 2025 16:30 WIB
Ilustrasi Anak Lomba Nyanyi
Ilustrasi ajang prestasi. Foto: iStock
Jakarta -

Detikers yang kemarin ikut mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025, mungkin juga melakukan yang namanya kurasi prestasi di Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) RI. Namun, bagi kalian yang belum tahu, bisa jadi tidak familiar dengan fasilitas ini.

Kurasi prestasi adalah proses identifikasi, menilai, menyimpulkan, serta memberikan pengakuan resmi dari Kementerian kepada suatu ajang talenta dan/atau prestasi talenta peserta didik, seperti dikutip dari unggahan bersama Puspresnas dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Instagram dikutip pada Senin (24/2/2025).

Kurasi talenta ini dapat diajukan oleh penyelenggara ajang seperti lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, organisasi swasta, satuan pendidikan, bahkan peserta didik dengan NISN yang sudah tidak aktif (untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah), juga peserta didik yang masih aktif (untuk jenjang pendidikan tinggi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk simak beberapa hal yang diketahui untuk mengajukan kurasi prestasi mulai dari tingkat prestasi, cara, hingga kapan hasil kurasinya didapat.

Serba-serbi Kurasi Prestasi

Dikatakan dalam situs resmi Puspresnas, peserta didik bisa mengajukan kurasi talenta melalui operator satuan pendidikan ataupun melalui penyelenggara ajang.

ADVERTISEMENT

Kurasi prestasi ini untuk memberikan pengakuan resmi dari Pemerintah kepada ajang-ajang yang diselenggarakan di luar Kementerian dan yang kepesertaannya merupakan representasi negara atau kepada peserta didik yang memiliki prestasi.

Kurasi prestasi bisa digunakan untuk melamar beasiswa, seleksi PPDB, SNBP, hingga untuk mendapatkan pekerjaan.

Ajang yang bisa diajukan untuk dikurasi minimal adalah tingkat kabupaten/kota dan bisa berupa ajang kompetisi, nonkompetisi, dan nonajang.

Kurasi prestasi bisa dilakukan melalui kurasi reguler yang diselenggarakan secara periodik atau kurasi untuk keperluan khusus seperti untuk PPDB, beasiswa, dan sebagainya.

Hasil kurasi dapat diperoleh dalam waktu satu bulan dengan tahapan:

  • Pengajuan pada pekan pertama setiap bulan. Jika pengajuan bukan pada pekan pertama setiap bulannya, maka akan diproses pada pekan kedua bulan berikutnya.
  • Verifikasi dan validasi pengajuan pada pekan kedua setiap bulan.
  • Penilaian oleh kurator pada pekan ketiga setiap bulan.
  • Penerimaan hasil kurasi pada pekan keempat setiap bulan.

Itu dia beberapa hal yang perlu diketahui soal kurasi prestasi di Puspresnas. Nantinya, hasil kurasi berlaku tiga tahun sejak dikeluarkan.




(nah/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads