Negara-negara di dunia mulai memberi perhatian pada penggunaan media sosial warga negaranya. Salah satu usaha untuk mengatur dunia digital ini adalah dengan menetapkan batas usia pengguna media sosial.
Seperti diketahui, informasi bisa bebas beredar di internet. Jika tidak hati-hati, pencurian data atau konsumsi konten yang tidak sesuai usia bisa terjadi.
Oleh karena itu, beberapa negara mulai memberikan batas usia pengguna media sosial bagi warga negara mereka. Negara mana saja yang menetapkan kebijakan ini? Berikut daftarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7 Negara yang Punya Batas Usia Pengguna Media Sosial
1. Australia
Menurut Reuters, Australia baru menetapkan aturan mengenai larangan penggunaan Instagram dan Facebook Meta (META.O) untuk anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini diuji coba mulai bulan Januari 2025.
Sebagai informasi, platform media sosial termasuk TikTok, Facebook, dan Snapchat menegaskan seseorang harus berusia minimal 13 tahun untuk mendaftar. Namun tak sedikit anak-anak yang tetap berselancar bebas di ketiga platform di atas.
2. Inggris
Negeri Pangeran Charles ini belum memiliki rencana pembatasan seperti Australia. Namun, Menteri Digital Inggris Peter Kyle mengatakan jika pihaknya sudah siap untuk menjaga keamanan warganya di dunia digital dan telah meluncurkan studi untuk mengeksplorasi dampak penggunaan media sosial pada anak-anak.
Ia mengatakan jika mereka akan memberlakukan Undang-Undang Keamanan Daring mulai tahun 2025. Undang-undang tersebut mencakup batasan usia yang sesuai dalam menggunakan media sosial. Aturan ini disahkan pada tahun 2023 oleh pemerintah sebelumnya.
3. Norwegia
Pada November 2024, Pemerintah Norwegia mengusulkan untuk menaikkan usia di mana anak-anak dapat menggunakan media sosial menjadi 15 tahun dari 13 tahun. Aturan itu mengikuti temuan jika setengah dari anak-anak berusia 9 tahun di Norwegia mempunyai media sosial.
Pemerintah juga mengatakan mereka mulai menyiapkan undang-undang untuk batas usia pengguna media sosial. Tetapi, belum jelas kapan undang-undang itu dapat mencapai parlemen.
4. Prancis
Pada 2023, Prancis mengesahkan undang-undang yang mengharuskan platform media sosial untuk mendapatkan persetujuan orang tua saat anak mereka membuat akun. Aturan ini hanya diberlakukan untuk mereka yang berada di bawah umur 15 tahun. Namun, media lokal mengabarkan undang-undang tersebut belum diberlakukan karena tantangan teknis.
Pada bulan April 2024, sebuah panel yang ditugaskan oleh Presiden Emmanuel Macron merekomendasikan aturan yang lebih ketat, termasuk melarang ponsel untuk anak di bawah 11 tahun dan ponsel yang mendukung internet bagi mereka yang berusia di bawah 13 tahun. Belum jelas kapan undang-undang baru itu dapat diadopsi.
5. Jerman
Warga negara Jerman di bawah 13 hingga 16 tahun diizinkan untuk menggunakan media sosial di Jerman jika orang tua mereka memberikan persetujuan. Saat ini tidak ada rencana untuk melangkah lebih jauh. Namun, para pendukung perlindungan anak mendorong agar aturan itu dipertegas.
6. Belanda
Belanda belum memiliki undang-undang terkait usia minimum untuk penggunaan media sosial. Namun, pemerintah telah melarang penggunaan perangkat seluler di ruang kelas mulai Januari 2024.
7. Italia
Di Italia, anak-anak di bawah usia 14 tahun memerlukan izin orang tua untuk mendaftar akun media sosial, sementara anak-anak di atas usia tersebut tidak memerlukan izin.
Indonesia Bakal Tetapkan Batas Usia Pengguna Media Sosial
Indonesia tengah menyiapkan aturan mengenai batas usia pengguna media sosial untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut merupakan kerja sama antara empat kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Tentang tata kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Dalam pembentukan rancangan, keempat kementerian telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Tim Kerja.
"SK Tim Kerja ini melibatkan lintas kementerian yang terkait di antaranya Kementerian PPPA, Kemendikdasmen, dan Kementerian Kesehatan, serta tidak menutup kemungkinan kementerian lainnya," ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara Peluncuran Album Lagu 'Kicau' di area Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Tim tersebut akan membahas beberapa aspek. Salah satunya pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan Indonesia saat ini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak. Oleh karena itu, upaya pencegahan perlu segera dilakukan.
"Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya," ujarnya.
Meutya mengatakan aturan ini akan dikaji tim penguatan regulasi/tim kerja dalam waktu dekat. Ditargetkan aturan batas usia pengguna media sosial bisa selesai dalam waktu 1-2 bulan ke depan.
"Melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kami diminta untuk mempercepat proses lahirnya aturan perlindungan anak di ranah digital ini," pungkasnya.
(nir/nwk)