Apa Kepanjangan Jalan Tol? Cek Jawabannya di Sini

ADVERTISEMENT

Apa Kepanjangan Jalan Tol? Cek Jawabannya di Sini

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 09 Jan 2025 17:30 WIB
Ilustrasi Jalan Tol
Ilustrasi Jalan Tol. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Jakarta -

Masyarakat Indonesia mungkin sudah tak asing dengan penggunaan jalan tol, khususnya bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih. Namun tak banyak orang yang tahu, apa itu kepanjangan jalan tol?

Seperti diketahui, jalan tol biasa digunakan untuk mempercepat waktu tempuh dari satu lokasi ke lokasi lain. Namun untuk dapat mengakses jalan tol, diperlukan sejumlah biaya yang sudah ditetapkan sebelumnya. Selain itu hanya kendaraan roda empat atau lebih saja yang bisa mengakses jalan ini.

Nah detikers, apakah kamu sudah tau apa itu kejangan dari istilah tol?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepanjangan dari Jalan Tol

Menurut laman resmi Daihatsu, "tol" dalam jalan tol adalah singkatan dari tax on location. Ini yang jadi dasar mengapa pengendara dikenakan sejumlah tarif saat melintasi atau menggunakan jalan tol. Tarif akan tergantung sesuai dengan jalan tol yang diakses atau jarak tempuh yang digunakan setiap pengendara.

Sementara itu, melansir dari situs bpjt.pu.go.id, dikatakan sejarah jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 dengan dioperasikannya Tol Jagorawi dengan panjang 59 km (termasuk jalan akses), yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi.

ADVERTISEMENT

Sejarah Jalan Tol

Pembangunan jalan tol pertama di Indonesia dimulai tahun 1975 oleh pemerintah dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT Jasa Marga (persero) Tbk sebagai penyertaan modal. Selanjutnya PT Jasa Marga ditugasi oleh pemerintah untuk membangun jalan tol dengan tanah yang dibiayai oleh pemerintah.

Mulai 1987, perusahaan swasta mulai ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menandatangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga.

Hingga 2007, 553 km jalan tol telah dibangun dan dioperasikan di Indonesia. Dari total panjang tersebut, 418 km jalan tol dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan 135 km sisanya dioperasikan oleh swasta lain.

Setelay melalui evaluasi dan penerusan terhadap pengusahaan proyek-proyek jalan tol yang tertunda,terbangunlah empat ruas jalan tol baru pada periode 2001 sampai dengan tahun 2004 dengan panjang total 41,80 km.

Pada 2004 diterbitkan Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator yang selama ini dipegang oleh PT Jasa Marga.

Proses pembangunan jalan tol kembali dipercepat mulai 2005. Pada 28 Juni 2005 dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol sebagai regulator jalan tol di Indonesia. Penerusan 19 proyek jalan tol yang pembangunannya ditunda pada 1997 kembali dilanjutkan.

Hingga saat ini, pemerintah maupun swasta masih terus membangun infrastruktur yang satu ini. Adapun pembangunan jalan tol dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pembiayaan penuh oleh swasta, program kerja sama swasta-publik (Public Private Partnership/PPP) serta pembiayaan pembangunan oleh Pemerintah dengan operasi-pemeliharaan oleh swasta.




(nir/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads