Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kedudukan dalam jabatan fungsional. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional.
Jabatan Fungsional Guru sendiri, adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik.
Baik di jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah termasuk SMP dan SMA/SMK. Jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari empat kelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja? Berikut penjelasannya dirangkum detikEdu, Senin (6/1/2025).
Jenjang dan Gaji Jabatan Guru PNS
Sebelumnya aturan tentang guru PNS tertera dalam Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Namun aturan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Permen PANRB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Sedangkan gaji guru PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gajinya akan naik sesuai dengan Masa Kerja Golongan (MKG) seseorang.
Adapun 4 jenjang Jabatan Fungsional Guru dari terendah sampai tertinggi beserta gajinya, yakni:
1. Guru Ahli Pertama
- Jenjang pangkat Penata Muda golongan III/a
- Gaji: Rp 2.873.500-Rp 4.575.200
- Penata Muda golongan III/b
- Gaji: Rp 2.995.000-Rp 4.768.800
2. Guru Ahli Muda
- Penata golongan III/c
- Gaji: Rp 3.121.700-Rp 4.970.500
- Penata Tingkat I golonganIIId
- Gaji: Rp 3.253.700-Rp 5.189.700
3. Guru Ahli Madya
- Pembina golongan IV/a
- Gaji: Rp 3.391.400-Rp 5.399.900
- Pembina Tingkat I golongan IV/b
- Gaji: Rp 3.534.800-Rp 5.628.300
- Pembina Utama Muda golongan IV/c
- Gaji: Rp 3.684.400-Rp 5.866.400
4. Guru Ahli Utama
- Pembina Utama Madya golongan IV/d
- Gaji: Rp 3.840.200-Rp 6.114.500
- Pembina Utama golongan IV/e
- Gaji: Rp 4.002.700-Rp 6.373.200
Tambahan Tunjangan Profesi
Guru PNS yang bersertifikasi juga akan mendapat tambahan tunjangan profesi sebesar satu kali gajinya. Hal ini ditetapkan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan tunjangan profesi tidak hanya diberikan bagi guru PNS. Tetapi juga guru non-PNS/non-ASN.
Bagi guru non-ASN yang telah melakukan sertifikasi dan lulus tahun 2024 akan mendapat tunjangan sebesar Rp 2 juta. Bila guru non-ASN sudah bersertifikasi sebelum tahun 2024 ia akan mendapat kenaikan Rp 500 ribu dari semula Rp 1,5 juta.
"Guru bersertifikasi yang sudah lulus sebelumnya tunjangan dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Ada kenaikan Rp 500 ribu," kata Mu'ti dikutip dari arsip detikEdu.
Tunjangan profesi sendiri akan dibayarkan dalam 4 triwulan, dengan jadwal:
- Triwulan I: Dimulai bulan April
- Triwulan II: Dimulai bulan Juni
- Triwulan III: Dimulai bulan Oktober
- Triwulan IV: Dimulai bulan November
Informasi lengkap terkait Jabatan Fungsional Guru bisa dilihat pada aturan terkait DI SINI.
Demikianlah informasi tentang jenjang jabatan guru PNS. Semoga bermanfaat detikers!
(det/det)