Apa Itu PBI BPJS yang Dikaitkan dengan Harvey Moeis?

ADVERTISEMENT

Apa Itu PBI BPJS yang Dikaitkan dengan Harvey Moeis?

Fahri Zulfikar - detikEdu
Senin, 30 Des 2024 14:00 WIB
Lihat Lagi! 10 Potret Kulineran Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Foto: Instagram Sandra Dewi/Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Jakarta -

Pengusaha Harvey Moeis belum lama ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Tak berselang lama, nama Harvey banyak disebut lantaran kepesertaan dirinya sebagai penerima PBI BPJS kelas 3. Apa maksudnya?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah lembaga yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI), dilansir laman Pelayanan Sosial Kota Bogor.

BPJS memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Program ini memberikan jaminan kepastian perlindungan finansial kepada penduduk Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), JKN memiliki mekanisme asuransi sosial dengan memberikan cakupan manfaat kesehatan yang menyeluruh.

Dalam hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan ada beberapa segmen peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Pertama adalah segmen PBI Jaminan Kesehatan (JK), kedua adalah Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

ADVERTISEMENT

"Ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda," terangnya dikutip dari detikNews. https://news.detik.com/berita/d-7709181/ramai-kepesertaan-jkn-harvey-moeis-sandra-dewi-ini-kata-bpjs-kesehatan


Apa Beda PBI BPJS dan PBPU Pemda?

Rizzky menjelaskan bahwa PBI JK merupakan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dengan hak kelas 3. Segmen tersebut didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.

"Daftar peserta segmen PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," katanya.

Sebaliknya, BPJS memiliki kepesertaan yang bukan PBI atau disebut Non-PBI. Segmen BPJS Non-PBI merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin, sehingga wajib membayar iuran bulanan sendiri.

Segmen BPJS Non-PBI memiliki tiga kategori, yakni Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya, PBPU dan anggota keluarganya, serta Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

Namun, dijelaskan oleh Humas BPJS Kesehatan, terdapat segmen yang disebut PBPU Pemda. PBPU Pemda merupakan segmen yang mencakup semua penduduk daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan setuju diberikan hak kelas 3.

Kepesertaan segmen ini tidak terbatas pada fakir miskin dan ditetapkan sepenuhnya oleh pemerintah daerah setempat.

Harvey Moeis Terdaftar PBPU Pemda Hak Kelas 3

Rizzky mengonfirmasi bahwa pengusaha Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi termasuk dalam segmen PBPU Pemda kelas 3 dan terdaftar sejak 1 Maret 2018.

"Kedua nama tersebut benar tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah," jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa dalam BPJS Kesehatan, peserta yang termasuk segmen ini dapat mengakses perawatan tingkat lanjut yang diberikan oleh dokter subspesialis, baik di rumah sakit umum, rumah sakit khusus, atau klinik utama.

Segmen ini juga bisa memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan, yaitu 1, 2, atau 3. Untuk kelas 3, fasilitas ruang rawat inapnya memiliki kapasitas 4-6 orang atau lebih, tergantung pada kebijakan rumah sakit.

Segmen peserta ini bisa memilih untuk naik ke kamar Kelas 2 atau 1 dengan membayar tambahan biaya.




(faz/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads