Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memasuki satu tahap tes akhir yakni seleksi kompetensi bidang (SKB). SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang jabatan yang dilamar.
Lalu bagaimana dengan ketentuan penilaiannya? Apakah ada passing grade seperti yang terjadi pada tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD)?
Jawabannya, tidak. Dalam aturan utama tentang CPNS yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional (JF).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak disebutkan juga bila ketentuan kelulusan dilakukan berdasarkan passing grade atau nilai ambang batas. Kendati demikian, SKB memiliki aturan pembagian bobot nilai untuk mendapat hasil akhir kelulusan CPNS peserta.
Untuk mengetahui bobot nilai, cara hitung, dan ketentuan lulus akhir CPNS 2024 berikut informasinya dirangkum detikEdu, Jumat (13/12/2024).
Bobot SKB CPNS 2024
Pada dasarnya bobot nilai SKB lebih besar dibanding SKD, yakni 60 persen dan 40 persen. Namun keduanya akan diintegrasikan menjadi satu kesatuan untuk membentuk nilai akhir.
Dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham RI 2024 besaran bobot 60 persen dari total nilai akhir tersebut terdiri dari:
1. Kualifikasi peserta Non-SLTA jenis kebutuhan Umum, Putra/Putri Kalimantan dan Penyandang Disabilitas
- Substansi jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 50% dari total nilai SKB penilaian berdasarkan perankingan
- Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10% dari total nilai SKB, bersifat menggugurkan
- Tes Praktik Kerja bobot 30% dari total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan
- Wawancara dengan bobot 10% dari total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.
2. Kualifikasi peserta pendidikan SLTA/sederajat jenis kebutuhan Umum
- Substansi jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 50% dari total nilai SKB penilaian berdasarkan perankingan
- Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10% dari total nilai SKB, bersifat menggugurkan
- Tes Kesamaptaan dan Keterampilan bobot 30% dari total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan
- Wawancara dengan bobot 10% dari total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.
Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 juga tidak disebutkan berapa nilai maksimal SKB secara nasional. Sehingga kemungkinan besar nilai maksimal akan ditentukan oleh masing-masing instansi.
Cara Hitung Nilai Akhir CPNS 2024
Seperti yang disebutkan sebelumnya, nilai SKD dan nilai SKB akan digabungkan untuk mendapatkan skor akhir. Adapun cara penghitungannya yakni sebagai berikut dikutip dari arsip detikEdu melalui buku Panduan Resmi Bidik CPNS 2024/2025 oleh Tim Psikologi Salemba (2024).
1. Nilai SKD
- Nilai SKD = (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 40%
2. Nilai SKB
- Nilai SKB = (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 60%
3. Nilai Akhir
- Nilai akhir = nilai SKD + nilai SKB = (40% nilai SKD + 60% nilai SKB)
Contoh perhitungan
Peserta mendapat skor SKD sebesar 425 dan SKB 350, maka perhitungannya adalah:
- SKD= (425 : 500) x 100 x 40%= 34
- SKB= (350 : 500) x 100 x 60%= 42
- Nilai akhir = 34 + 42 = 76
Ketentuan Lulus CPNS 2024
Masih mengutip Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 dijelaskan bila nilai SKB akan menjadi bagian penting dalam pengolahan hasil akhir seleksi CPNS. Sehingga ketentuan agar peserta dinyatakan lulus CPNS 2024 yakni:
1. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan:
- SKD sebesar 40%
- SKB sebesar 60%
2. Ketika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
- Jika peserta memiliki nilai sama maka diurutkan berdasarkan nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai peserta masih sama maka diurutkan berdasarkan nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi di ijazah.
- Jika nilai peserta setelah disaring pada ketentuan sebelumnya masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar tertinggi.
3. Apabila kebutuhan jabatan belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka ketentuan yang berlaku yaitu:
- Bagi jabatan kebutuhan umum bisa diisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama. Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Bagi jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi dari pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Instansi Pusat dapat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama. Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi bisa dilakukan pada jabatan yang telah dikelompokkan.
Untuk itu bisa diambil kesimpulan bila SKB CPNS 2024 tidak memiliki passing grade. Skor didapatkan dari hasil nilai maksimal dibagi ke bobot poin per materi tes. Semoga informasi ini membantumu ya detikers!
(det/det)