Apakah Tanggal 27 November Libur? Ini Informasinya untuk Anak Sekolah

ADVERTISEMENT

Apakah Tanggal 27 November Libur? Ini Informasinya untuk Anak Sekolah

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 25 Nov 2024 14:00 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ini penjelasan apakah tanggal 27 november 2024 libur untuk anak sekolah atau tidak. Foto: Info Pemilu KPU
Jakarta -

Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara menyatakan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Hal ini berkaitan dengan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang jatuh pada tanggal tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan ada 545 daerah menggelar Pilkada serentak. Jumlah ini terdiri dari 37 provinsi, 451 kabupaten, dan 93 kota dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (25/11/2024).

Melalui Keppres Nomor 33/2024, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pilkada serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan. Lalu bagaimana dengan anak sekolah? Begini informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Tanggal 27 November Anak Sekolah Libur?

Sebagai informasi, isi Keppres Nomor 33 Tahun 2024 berbunyi:

1. Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

2. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yakni pada 21 November 2024.

Ketentuan apakah tanggal 27 November libur atau tidak bagi anak sekolah terdapat pada kata "libur nasional".

Mengutip detikNews, dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sejak tahun 2003 pemerintah telah mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri.

Keputusan bersama ini mengatur ketentuan mengenai hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku bagi instansi pemerintah maupun swasta.

Pada peraturan itu disebutkan bila hari libur nasional adalah hari libur yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Meliputi peringatan tahun baru masehi, hari raya, hari suci keagamaan, hari kemerdekaan, dan situasional seperti Pilkada serentak.

Dengan kata lain pada tanggal tersebut menjadi hari libur yang dirayakan di seluruh negara. Termasuk untuk anak sekolah.

Sehingga jika kembali ditanya apakah tanggal 27 November 2024 anak sekolah libur? Jawabannya, iya anak sekolah libur.

Karena seluruh guru dan tenaga kependidikan di sekolah memiliki hak untuk memberikan suara pada hari pencoblosan Pilkada serentak nanti.

Salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024 bisa dilihat secara lengkap DI SINI. Semoga informasi ini membantumu ya!




(det/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads