Rangkaian tes SKB CPNS 2024 akan dimulai sebentar lagi. Lantas, bagaimana pelaksanaan SKB CPNS 2024?
Tahap tes CPNS 2024 tengah memasuki pengumuman peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta yang lolos akan diarahkan untuk mengikuti tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB sendiri akan berbeda dengan SKD. Apabila pada SKD peserta akan diuji kemampuan analisa dan logika, maka tahap SKB akan menguji keterampilan peserta sesuai dengan jabatan yang dilamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain materi, seleksi SKB juga akan dibedakan atas CAT dan Non-CAT. Perbedaan SKB CAT dan non-CAT terletak pada sistem yang digunakan pada keduanya. Pada SKB non-CAT, tidak digunakan perangkat komputer sistem CAT oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seperti apa tahapan pelaksanaan SKB CPNS 2024? Simak di bawah ini seperti dikutip dari Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024.
Tahapan SKB CPNS 2024
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Pengumuman hasilCPNS: 5-12 Januari 2025
Materi SKB CPNS 2024
Ada beberapa jenis tes SKB yang wajib diikuti peserta, seperti tes CAT, wawancara, atau psikotes. Materi SKB untuk jabatan fungsional (JF) dibuat oleh instansi pembina JF, sementara untuk pelamar jabatan pelaksana, soal ujian menyesuaikan rumpun JF terkait.
Kisi-kisi SKB per jabatan dapat dicek melalui tautan https://bit.ly/materiSKB2024. Selain itu, jenis tes lain yang bisa muncul dalam SKB antara lain:
Psikotes
Tes potensi akademik
Tes kemampuan bahasa asing
Tes kesehatan jiwa
Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
Tes praktek kerja
Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
Wawancara
Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Bobot Nilai SKB dalam Seleksi CPNS 2024
Dalam surat resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024, dijelaskan bahwa bobot nilai SKB dalam seleksi CPNS sebesar 60 persen, sedangkan SKD hanya 40 persen. Nilai SKD dan SKB nantinya akan digabungkan untuk mengetahui nilai kumulatif tiap peserta.
Ketentuan penilaian SKB CPNS 2024 adalah:
Jika terdapat dua peserta atau lebih yang mempunyai nilai kumulatif sama, maka penilaian akan memprioritaskan hal ini:
Penilaian didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang tertinggi
Namun, jika nilai kumulatif SKD tetap sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi
Jika nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan tetap sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
Jika nilai-nilai di atas tetap sama, maka penentuan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi
Itulah pelaksanaan SKB CPNS 2024. Semoga membantu, ya!
(nir/nwy)