Adakah Masa Sanggah di SKD CPNS 2024? Cek Infonya di Sini!

ADVERTISEMENT

Adakah Masa Sanggah di SKD CPNS 2024? Cek Infonya di Sini!

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 18 Nov 2024 10:00 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ketentuan masa sanggah di SKD CPNS 2024. Foto: (Foto: Istimewa/BKN RI)
Jakarta -

Setelah satu bulan lamanya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 rampung dilaksanakan. Peserta mulai mendapat hasil kelulusan pada 17-19 November 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Seperti yang diketahui CPNS 2024 memiliki tiga tahapan seleksi yakni administrasi, SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Di setiap tahapan seleksi ada kesempatan bagi peserta untuk menggugat hasil seleksi, bernama masa sanggah.

Sebagai catatan masa sanggah hanya terjadi di dua tahapan seleksi yakni administrasi dan hasil seleksi akhir (SKB). Sedangkan SKD tidak memiliki masa sanggah. Mengapa? Begini penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2024

Aturan terkait masa sanggah terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dijelaskan masa sanggah hanya ada di seleksi administrasi dan seleksi akhir.

Untuk itu SKD CPNS tidak memiliki masa sanggah karena hasil seleksi terlihat jelas melalui poin yang didapat peserta ketika tes. Adapun syarat kelulusan pada SKD CPNS 2024, yakni:

ADVERTISEMENT

1. Melewati nilai ambang batas yang telah ditetapkan per materi tes.

2. Memenuhi ketentuan jumlah peserta yang mengharuskan pelamar berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.

Jika peserta sudah memenuhi dua syarat tersebut, maka ia dinyatakan lulus dan siap melanjutkan ke tahap SKB CPNS. Apabila tidak, peserta dinyatakan gugur dan tidak bisa melangkah ke tahapan selanjutnya.

Jadwal CPNS 2024 Terupdate

Tahapan seleksi CPNS 2024 kini memasuki waktu terakhir pengumuman SKD CPNS 2024 hingga 19 November 2024. Setelahnya jadwal akan langsung berlanjut ke tahap SKB bagi pelamar yang akan ujian tanpa sistem CAT (Computer Assisted Test) . Adapun jadwal terbarunya yakni:

  • Pengumuman hasil SKD CPNS: terakhir 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November sampai 17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai 3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai 21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai 23 Maret 2025

Begitulah informasi tentang masa sanggah di SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat ya detikers!




(det/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads