PPATK Temukan Peningkatan 300% Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Terbanyak di Jakbar

ADVERTISEMENT

PPATK Temukan Peningkatan 300% Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Terbanyak di Jakbar

Nikita Rosa - detikEdu
Minggu, 10 Nov 2024 09:00 WIB
Ilustrasi Judi Online
Judi Online. (Foto: iStockPhoto)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan anak terpapar judi online di Indonesia meningkat sampai 300%. Apa penyebabnya?

Seperti diketahui, transaksi judi online tengah menjadi momok di masyarakat. Fenomena yang merugikan finansial ini bisa menyasar orang dewasa hingga anak-anak.

Berdasarkan laporan PPATK, anak-anak yang terpapar judi online berada di rentang usia 11-19 tahun. Mereka menemukan jika wilayah dengan anak terpapar judi online terbanyak berada di Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jakarta Barat menjadi kota dengan pemain judi online anak terbanyak sebanyak >4.000 anak," tulis temuan PPATK dalam Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki dikutip Minggu (10/11/2024).

Bahkan, sepanjang tahun ini, PPATK melaporkan lebih dari 197.000 anak terlibat judi online. Apa alasan banyak anak memainkan judi online?

ADVERTISEMENT

Alasan Banyak Anak Bermain Judi Online

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mencatat, faktor relasi kuasa jadi salah satu penyebab permasalahan perlindungan anak yang berkaitan dengan judi online. Ia mencontohkan jika orang tua penjudi bisa meminta anak mereka membukakan rekening judi.

"Ini yang kita sebut membunuh perlindungan anak kita. Ada orang tua yang penjudi, kita belum tahu apakah anaknya ikut diajak membuka rekening judi, atau anaknya diajak untuk menampung uang judi," kata Jasra dalam Portal Indonesia.go.id

Faktanya, lanjut Jasra, anak-anak harus dipenuhi hak dasarnya seperti hak atas lingkungan keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak. Jika pemenuhan hak anak gagal dilakukan keluarga, maka anak bisa terjerumus kepada industri candu seperti judi online.

Lebih lanjut, Dosen Ilmu Psikologi Universitas Tarumanegara Debora Basaria menjelaskan, fase remaja dimulai dari usia 10-13 tahun dan berakhir pada usia 18-22 tahun. Dalam fase tersebut, remaja cenderung menunjukkan perilaku impulsif seperti bertindak tanpa perencanaan dan mencari pengalaman baru.

Perilaku impulsif wajar jika terjadi pada para remaja. Tetapi kewajaran itu perlu ada batasnya jika tindakan mengarah kepada aktivitas yang berisiko seperti judi online.

Ia menjelaskan, jika kecanduan judi online pada anak-anak memunculkan tindakan mengarah kriminalitas seperti pencurian guna mendapatkan uang dengan cara mudah. Berdasarkan hasil risetnya, Debora menemukan fakta jika remaja dalam tingkatan parah dalam judi online memiliki kesenangan dramatis untuk memenangkan gim. Alhasil, individu tersebut berfantasi untuk selalu ingin menang dengan terus-menerus berjudi dan menghabiskan uang untuk memenuhi hasrat berjudi.




(nir/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads